Muhammadiyah Himbau Anggotanya Salat Idul Fitri di Rumah
blokbojonegoro.com | Saturday, 16 May 2020 16:00
Berikut keputusan tuntunan sholat Idul Fitri PP Muhammadiyah dalam kondisi darurat Pandemi COVID-19:
Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus corona agar kita cepat terbebas daripadanya. Selain itu dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (QS Albaqarah ayat 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw yang sudah dikutip dalam 'Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,' yang disebut terdahulu.
2. Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.
Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah.
3. Dalam kaitan dengan tidak pernahnya Raslullah SAW mengerjakan sholat Id di rumah dapat dipandang bukan merupakan sunah tarkiah. Karena tidak ada kebutuhan di zaman Beliau untuk sholat Id di rumah karena tidak ada halangan, seperti ṭaʻūn (penyakit menular), yang menghalangi Beliau untuk sholat di lapangan. Karena bukan sunah tarkiah, maka melakukan sholat Id di rumah itu bukan suatu yang tidak masyruk. Sebaliknya adalah sah dilakukan.
4. Disebutkan, pelaksanaan sholat Id di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru. Salat Id ditetapkan oleh Nabi SAW melalui sunahnya. Salat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti sholat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW.
Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat. Karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah.
5. Dengan meniadakan sholat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan sholat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri.
Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting. Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus corona yang sangat mengancam jiwa.
Tag : Sholihin, jamik, Bojonegoro, muhammadiyah
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini