Waspada Corona, Jangan Panik
Sat Lantas Polres Bojonegoro Beri Dispensasi Perpanjangan SIM
blokbojonegoro.com | Wednesday, 27 May 2020 21:00
Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi khusus bagi pasien positif virus corona bila ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
Kendati mendapat dispensasi, pengendara motor harus mengetahui syarat dispensasi perpanjangan SIM dari polisi.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Amirul Hakim mengatakan mengatakan bahwa aturan tersebut juga berlaku di Sat Lantas Polres Bojonegoro. Adapun syarat tersebut adalah hanya untuk perpanjangan SIM, bukan untuk permohonan baru.
"Proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter dan selesai menjalani karantina," jelas AKP Amirul Hakim.
Sedangkan untuk masyarakat umum, pihaknya memberikan dispensasi bagi para pemilik SIM yang habis masa berlakunya, mulai 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
Seperti diketahui, periode masa tanggap darurat pemerintah diberlakukan hingga 29 Mei 2020.
"Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa tanggap darurat, bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai. Tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku sekarang," pungkasnya.[oel/ito]
Tag : dispensasi, sim, bojonegoro, satlantas, polres
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini