17:00 . Pulang Ngaji, Perempuan di Bojonegoro Meninggal Tersambar Kereta   |   15:00 . Momen Hardiknas, Pemkab Bojonegoro Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa   |   20:00 . PT Laskar Buah Indonesia Klarifikasi Soal Temuan Sampah: Lokasi Sudah Dibersihkan dan akan Ditanami Rumput Gajah   |   17:00 . Algoritma Kekuasaan: Rumus Diam-diam yang Menggerakkan Dunia   |   16:00 . Esensi Hari Buruh Internasional: Refleksi Sejarah dan Kolaborasi untuk Masa Depan   |   15:00 . Bejat! Gadis 11 Tahun Diperkosa Tetangga Diberi Uang Jajan 5 Ribu   |   14:00 . Upah Tak Dibayar, Karyawan PT Laskar Buah Indonesia Cari Keadilan   |   13:00 . Curi Uang Rp39 Juta, Warga Lamongan Diringkus Polres Bojonegoro   |   12:00 . Cerianya 3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan   |   11:00 . Setyo Pribowo Resmi Pimpin Forsekdes Bojonegoro 2025–2030, Pemkab Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Sekdes   |   10:00 . Sinergi Pemkab dan PD 'Aisyiyah Bojonegoro, Gelar Lokakarya Penyediaan Layanan untuk Pencegahan Perkawinan Anak   |   09:00 . Kasus TPPO di Bojonegoro : Janji Pekerjaan Berujung di Meja Hijau   |   08:00 . MTs Abu Darrin Raih Juara Umum Porseni 2025 Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . MII Kepoh Luncurkan Program Unggulan, Mengaji Al-Qur’an dengan Metode Yahqi dan Hanifida   |   20:00 . Hasil Autopsi Jenazah Korban Pembacokan di Bojonegoro: Luka Tembus Otak Besar   |  
Sat, 03 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Santunan Jasa Raharja untuk Korban Cacat Tetap Menempati Posisi Paling Rendah

blokbojonegoro.com | Tuesday, 02 June 2020 10:00

Santunan Jasa Raharja untuk Korban Cacat Tetap Menempati Posisi Paling Rendah

Kontributor: Maulina Alfiyana

blokBojonegoro - Santunan untuk korban Cacat Tetap kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum di PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro menempati posisi paling rendah.

Data yang dihimpun blokBojonegoro.com, santunan korban Cacat Tetap yang disalurkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro dari bulan Januari hingga Maret (Triwulan Pertama) tahun 2020 hanya mencapai Rp15 juta.

"Santunan untuk korban Cacat Tetap kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum memang menempati posisi paling rendah dibandingakan dengan santunan korban yang lain," ungkap Puguh Prabowo, selaku staf bagian Mobile Service PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro.

Diteruskan, nilai santunan yang dibayarkan pada setiap lakalantas bervariasi. Diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tertanggal 13 Februari 2017.

Di situ disebutkan, korban yang meninggal dunia mendapat Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya rawat Rp20 juta, dan penguburan korban tanpa ahli waris Rp4 juta.

"Untuk kecelakaan tunggal kendaraan bermotor tidak ditanggung Jasa Raharja," tambahnya. [lin/ito]

Tag : santunan, jasa raharja, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat