Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Petani di Balen Terancam Gagal Panen

Inilah Pengelolaan Air Waduk Pacal

blokbojonegoro.com | Tuesday, 23 June 2020 16:00

Inilah Pengelolaan Air Waduk Pacal

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Menipisnya ketersediaan air buat lahan pertanian dimungkinkan ancaman gagal panenakan terjadi, seperti di Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya mayoritas petani mengandalkan kebutuhan air dari Waduk Pacal yang ada di Kecamatan Temayang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Bojonegoro, Tedjo Sukmono menyampaikan pengaturan air dari Waduk Pacal sesuai dengan Permen PUPERA nomor 14 Tahun 2015. Kalau Waduk Pacal menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini BBWS Bengawan Solo.

"Karena luas layanan irigasinya lebih dari 3.000 hektar sehingga operasionalnya dilakukan oleh pemerintah pusat," terangnya saat melihat kondisi waduk pacal, Selasa (23/6/2020).

Menurutnya, pola operasional penggunaan air dari Waduk Pacal disesuaikan dengan RTOW (Rencana Tahunan Operasi Waduk), yang disusun dan hasil koordinasi antara BBWS Bengawan Solo dengan Pemda Bojonegoro (Dinas PU SDA). Tujuannya terwujud keterpaduan program dan pelaksanaan dalam pelayanan air irigasi secara efektif dan efisien dengan memberikan pemanfaatan.

"Irigasi dan konservasi secara efektif dan efisien di wilayah Kabupaten Bojonegoro," jelas mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro itu.

Sementara itu ketua HIPPA Desa Balenrejo, Abdul Jamil menginginkan agar segera ada air di Kecamatan Balen. Tidak hanya Desa Balenrejo saja, Desa Lengkong, Prambatan, Mulyoagung dan lainnya sangat membutuhkan air. "Padahal tanaman padi akan berbuah dan sangat membutuhkan air," ungkapnya.

Ditambahkan Jamil, sebetulnya lahan pertanian di sebelah utara hanya membutuhkan 3 sampai 5 kali tercukupi air. Namun setiap hari, siang dan malam ia bersama HIPPA desa yang lainnya menunggu kiriman air untuk tanaman padi milik para petani. [zid/ito]

Berikut SOP permohonan air dari Waduk Pacal :

1. Permohonan petani yang dihimpun melalui HIPPA/GHIPPA/IHIPPA diajukan ke UPT PU SDA Wilayah I.

2. UPT PU SDA WIlayah I melakukan evaluasi dan verifikasi dilapangan terkait dengan permohonan yang diajukan oleh HIPPA/GHIPPA/IHIPPA.

3. UPT PU SDA Wilayah I, selanjutnya meneruskan ke Dinas PU SDA, dan Dinas PU SDA mengajukan permohonan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.

Pelaksanaan pembagian air :

1. Sebelum air Waduk Pacal dibuka dilaksanakan musyawarah tentang jadwal pergiliran pembagian air

2. Pembagian air dari Waduk Pacal disesuaikan dengan ketersediaan air yang ada di Waduk Pacal.  Jadwal ini dimaksudkan untuk dapat memberikan pelayanan yang merata sesuai dengan kebutuhan petani

3. Secara umum pergilirannya adalah sebagai berikut :

a. Wilayah irigasi Pacal Kiri

b. Wilayah irigasi Pacal Kanan mulai dari Bendung Klepek sampai dengan BPKa.10

c. Wilayah Pacal Mekuris dan Pacal Kerjo.

 

Tag : Pengelola, waduk, pacal, temayang, hippa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini