Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

4 Pemuda Gilir Anak SMP

Trauma, P3AKB Terus Dampingi Korban Pencabulan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 June 2020 08:00

Trauma, P3AKB Terus Dampingi Korban Pencabulan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Korban persetubuhan dibawah umur di tepi sungai bengawan solo tepatnya di Desa Piyak Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, mengalami terauma. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro terus mendampingi korban sampai selesai.

Kasi perlindungan perempuan dan anak P3AKB Kabupaten Bojonegoro Suharto menuturkan, perkembangan kondisi korban pemerkosaan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekolah, meskipun korban sudah lulus.

"Kita sudah kunjungi tiga kali dan juga sudah koordinasikan dengan sekolah, sama-sama memberikan penguatan mental," tuturnya.

Pasalnya anak tersebut masih menginginkan lanjut sekolah, jadi kita lakukan terapi. "Anaknya sampai sekarang masih sedikit agak labil dan trauma, ketika mendengar suara bambu terkena angin. Karena kebetulan TKP-nya di semak-semak bambu, tidak sampai depresi," terangnya.

Ditambahkan Suharto, perkembangannya sudah baik dan kemarin sudah didatangi guru BK. Termasuk orang tuanya diminta untuk selalu membimbing, jangan dimarahi dan P3AKB selalu mendampingi korban sampai korban benar-benar sehat.

Masih menurut Suharto, korban tidak di shelter karena anaknya tidak merasa terancam dan pelaku sudah ditangkap semua. "Kita mulai mendampingi semenjak keluarnya berita acara dan waktu sidang sebelumnya teman-teman sudah mendampingi bahwa kasus seperti ini jangan mempermudah pelaku, kalau bisa tuntutan dimaksimalkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan blokBojonegoro.com sebelumnya, korban berusia 15 tahun digilir empat orang pelaku asal Kecamatan Kanor yakni AS (25) dan MAA (24), LK (23) dan MRA (23). Perbuatan tersebut dilakukan di tepi sungai bengawan solo turut Desa Piyak Kecamatan Kanor.

Peristiwa nahas itu bermula dari korban mengenal salah seorang pelaku melalui media sosial. Akibat perbuatan bejatnya, keempat pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman human maksimal 15 tahun penjara. [zid/mu]

Tag : Korban, pencabulan, gadis, pemerkosaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini