19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Wisata dan Tempat Hiburan Ditutup Hingga Diberlakukan Tatanan Kehidupan Baru

blokbojonegoro.com | Sunday, 28 June 2020 13:00

Wisata dan Tempat Hiburan Ditutup Hingga Diberlakukan Tatanan Kehidupan Baru

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com- Pelaku usaha sektor pariwisata dan usaha hiburan di Kabupaten Bojonegoro, harus menunda membuka usahanya. Pasalnya,

Hal itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Bojonegoro, mengisyaratkan menunda penerbitan  izin dan atau menutup sementara usaha jasa hiburan sebagaimana termaktub pada pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15/2010 tentang Pajak Daerah.

Kabag Humas, Pemkab Bojonegoro, Masirin mengatakan Penundaan pemberian izin dan membuka kedua sektor usaha pariwisata dan tempat hiburan itu, sesuai SE yang ditanda tangani Bupati yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan  Pengelola Tempat Usaha Wisata dan Jasa Hiburan Bojonegoro.

"Penutupan sementara kedua sektor itu, baik yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten maupun pihak swasta," tambah Masirin.

Lanjut Masirin, penutupan itu, guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Corona sekaligus menyiapkan konsep tatanan kehidupan baru di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk kedua sektor itu. "SE itu dikeluarkan pada 24 Juni 2020 itu, menjadi pedoman pihak terkait disektor ini sampai New Normal diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro," cakap Masirin.

Seperti diketahui, sejak pandemi Corona merebak, tempat pariwisata dan tempat hiburan di Bojonegoro ditutup, hal itu, sebagai upaya meminimalisir, penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Bojonegoro tidak semakin meluas.[saf/lis]


Tag : Covid, wisata, hotel



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat