Normalisasi Sungai, Bangunan Liar Ditertibkan
blokbojonegoro.com | Friday, 18 September 2020 11:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Jumat (18/9/2020), menertibkan bangunan liar yang berdiri dan tak memiliki izin di sekitar Jalan Provinsi, tepatnya yang berada di jalan KH M. Rosyid turut Desa Ngumpakdalem, Desa Summbertlaseh Kecamatan Dander dan Bangunan yang ada di Desa Pacul Kecamatan Kota Bojonegoro.
"Bangunan yang ditertibkan ada 78 bangunan yang tidak berizin dan berdiri di atas kali atau di pinggir jalan," kata Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang.
Penertiban bangunan liar tersebut menggunakan alat berat, lantaran bangunan sudah banyak yang permanen. Selain itu, banyak pemilik bangunan yang sudah membongkar sendiri.
"Saat ini yang ditertibkan baru bangunan yang berada di sekitar Pasar Desa Ngumpakdalem," katanya.
Banyaknya bangunan yang tak berizin, Arif Nanang mengimbau, baik bangunan yang ada di tepi jalan maupun di atas kali agar segera dibongkar sendiri, sebelum nantinya Satpol PP yang menertibkan.
Sebelumnya sudah ada Surat Peringatan (SP) dari Dinas PU SDA Bojonegoro, dan hari ini Jumat bangunan liar ditertibkan. [saf/mu]
Tag : penertiban, bangunan liar
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini