Terima Bantuan Covid, FKPQ Bojonegoro Awasi Penggunaan Dana
blokbojonegoro.com | Monday, 21 September 2020 20:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pandemi Covid-19 juga berdampak pada semua sektor, termasuk proses belajar mengajar lembaga TPA/TPQ di Kabupaten Bojonegoro. Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan bantuan operasional kepada lembaga TPA/TPQ di semua daerah untuk pencegahan virus Corona.
Setidaknya setiap lembaga dari bantuan operasional tersebut menerima Rp 10 juta. "FKPQ Bojonegoro melakukan pengawasan semua lembaga penerima, agar dana tersebut digunakan sesuai juknis (petunjuk teknis) dan aturan yang ada," kata Ketua Cabang FKPQ (Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an) Bojonegoro, Shodiqin.
Ustadz Shodiqin menjelaskan, pencairan tahap pertama ini ada 959 lembaga sesuai SK yang turun dari Kemenag RI, dengan pengajukan awal ada 1.201 lembaga dari jumlah 1.871 lembaga se-Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan sisa lembaga yang mengajukan dimungkinkan cair pada tahap kedua, menunggu SK dari Kemenag RI.
"Dana 10 juta itu digunakan untuk pencegahan Covid-19 di setiap lembaga pendidikan penerima BOP Covid-19 sesuai petunjuk dari pusat, tidak boleh digunakan yang lainnya," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Menurutnya, penggunaan BOP (Bantuan Operasional) itu diatur dalam surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Kemenag RI nomor 1248 tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Agama Islam pada masa pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020.
Dalam surat keputusan kegunaan BOP Covid-19 tersebut untuk pencegahan Covid-19 di lembaga. Dilarang digunakan untuk peningkatan sarana prasana fisik, honor ustadz, membeli alat pembelajaran, maupun sarana lembaga lainnya yang tidak ada kaitannya dengan pencegahan Covid.
"Tidak boleh disimpan, ditanam saham dan membiaya kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya pencegahan Covid," ungkapnya.
Sehingga dana itu dapat digunakan untuk membeli pengukur suhu atau thermogun, faceshield, masker santri, alat pembersih udara UV Germadical, alat penyemprot desinfektan dan paket desinfektan. "Pembelian alat tersebut sekitar 60 persen dari bantuan yang diterima, selebihnya untuk operasional tenaga pencegahan covid mulai penyemprotan, penyediaan air (untuk cuci tangan) dan kebersihan lembaga," jelas Alumni Pondok Pesantren At-Tanwir Talun itu.
Pak Dikin yang juga alumni STAI Sunan Giri Bojonegoro menambahkan, PW FKPQ Jawa Timur juga mengeluarkan surat edaran nomor 31-A/PW-FKPQ/VIII/2020 yang ditandatangani ketua Bapak Abdul Azis, terkait pelarangan adanya pungutan. Di dalamnya meminta PW, PC dan PAC melakukan pengawasan terhadap penerima bantuan sampai benar-benar lembaga menerimanya.
"Edukasi dan pendampingan terhadap LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur'an) agar pemanfaatan bantuan sesuai dengan juknis yang ada. Serta dilarang melakukan pungutan atau imbalan atas nama organisasi dan lainnya," imbuhnya.
Selain itu ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kemenag Kabupaten Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro, yang telah mensuport dan mensukseskan proses pencairan BOP Covid kepada penerima manfaat. Diharapkan dengan adanya bantuan operasional tersebut bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di seluruh lembaga. "Semoga proses pembelajaran di TPA/TPQ Bojonegoro bisa normal kembali, berkat dukungan semua pihak," pungkasnya. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini