21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terima Bantuan Covid, FKPQ Bojonegoro Awasi Penggunaan Dana

blokbojonegoro.com | Monday, 21 September 2020 20:00

Terima Bantuan Covid, FKPQ Bojonegoro Awasi Penggunaan Dana

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pandemi Covid-19 juga berdampak pada semua sektor, termasuk proses belajar mengajar lembaga TPA/TPQ di Kabupaten Bojonegoro. Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan bantuan operasional kepada lembaga TPA/TPQ di semua daerah untuk pencegahan virus Corona.

Setidaknya setiap lembaga dari bantuan operasional tersebut menerima Rp 10 juta. "FKPQ Bojonegoro melakukan pengawasan semua lembaga penerima, agar dana tersebut digunakan sesuai juknis (petunjuk teknis) dan aturan yang ada," kata Ketua Cabang FKPQ (Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an) Bojonegoro, Shodiqin.

Ustadz Shodiqin menjelaskan, pencairan tahap pertama ini ada 959 lembaga sesuai SK yang turun dari Kemenag RI, dengan pengajukan awal ada 1.201 lembaga dari jumlah 1.871 lembaga se-Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan sisa lembaga yang mengajukan dimungkinkan cair pada tahap kedua, menunggu SK dari Kemenag RI.

"Dana 10 juta itu digunakan untuk pencegahan Covid-19 di setiap lembaga pendidikan penerima BOP Covid-19 sesuai petunjuk dari pusat, tidak boleh digunakan yang lainnya," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Menurutnya, penggunaan BOP (Bantuan Operasional) itu diatur dalam surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Kemenag RI nomor 1248 tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Agama Islam pada masa pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020.

Dalam surat keputusan kegunaan BOP Covid-19 tersebut untuk pencegahan Covid-19 di lembaga. Dilarang digunakan untuk peningkatan sarana prasana fisik, honor ustadz, membeli alat pembelajaran, maupun sarana lembaga lainnya yang tidak ada kaitannya dengan pencegahan Covid.

"Tidak boleh disimpan, ditanam saham dan membiaya kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya pencegahan Covid," ungkapnya.

Sehingga dana itu dapat digunakan untuk membeli pengukur suhu atau thermogun, faceshield, masker santri, alat pembersih udara UV Germadical, alat penyemprot desinfektan dan paket desinfektan. "Pembelian alat tersebut sekitar 60 persen dari bantuan yang diterima, selebihnya untuk operasional tenaga pencegahan covid mulai penyemprotan, penyediaan air (untuk cuci tangan) dan kebersihan lembaga," jelas Alumni Pondok Pesantren At-Tanwir Talun itu.

Pak Dikin yang juga alumni STAI Sunan Giri Bojonegoro menambahkan, PW FKPQ Jawa Timur juga mengeluarkan surat edaran nomor 31-A/PW-FKPQ/VIII/2020 yang ditandatangani ketua Bapak Abdul Azis, terkait pelarangan adanya pungutan. Di dalamnya meminta PW, PC dan PAC melakukan pengawasan terhadap penerima bantuan sampai benar-benar lembaga menerimanya.

"Edukasi dan pendampingan terhadap LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur'an) agar pemanfaatan bantuan sesuai dengan juknis yang ada. Serta dilarang melakukan pungutan atau imbalan atas nama organisasi dan lainnya," imbuhnya.

Selain itu ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kemenag Kabupaten Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro, yang telah mensuport dan mensukseskan proses pencairan BOP Covid kepada penerima manfaat. Diharapkan dengan adanya bantuan operasional tersebut bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di seluruh lembaga. "Semoga proses pembelajaran di TPA/TPQ Bojonegoro bisa normal kembali, berkat dukungan semua pihak," pungkasnya. [zid/lis]

Tag : Bantuan, tpq, covid



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat