Wabup Penuhi Panggilan Sebagai Saksi di Polda Jatim
blokbojonegoro.com | Wednesday, 23 September 2020 18:00
Reporter: M. Safwan
blokBojonegoro.com – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto mendatangi Kantor Dit Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Kedatangan orang nomor dua di Bojonegoro ini untuk memenuhi undangan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU Direktur PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), Rabu 23/09/2020.
"Sekitar 40 pertanyaan yang diberikan oleh petugas Penyidik Dit Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Selain itu, ada beberapa pertanyaan yang khusus sifatnya dan penting, namun baiknya hanya diketahui oleh petugas penyidik saja," ungkap Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto
Menurutnya, pertanyaan yang diberikan petugas adalah seputar keberadaan SK Bupati terkait pengangkatan Direktur PT. ADS pada tahun 2018. Selanjutnya berlanjut tentang adanya paraf Wakil Bupati dalam nota pengajuan konsep naskah dinas yang dibuat oleh Bagian Hukum Kabupaten Bojonegoro, berkaitan dengan pemberhentian Direksi PT. Ads dan pengangkatan PLT ADS.
Menurutnya sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 1 permen nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Masalah, pembubuhan paraf pada surat, hal itu memang semestinya dilakukan dan tentu asisten dan bagian hukum juga sudah menilai kesesuaiannya. Sehingga paraf diberikan dan selanjutnya di sampaikan di meja Bupati untuk disetujui atau tidaknya selaku pimpinan tertinggi.
Sementara untuk keterlibatannya dalam keputusan setelah SK direksi baru dia tidak turut memutuskan. "Sehingga hanya tahu mengenai adanya nota dinas dan memberi paraf, setelah itu tidak tahu keputusan serta putusan apa saja kaitannya dengan BUMD tersebut,” ujar Budi Irawanto.
Pemanggilan ini dimulai dari ihwal Disposisi kepala daerah atau bupati kepada sekda dan kesesuaian tata cara dan mekanisme aturan perundangan yang berlaku kaitannya dengan rekruitmen Direksi BUMD PT ADS. [lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini