17:00 . Puluhan Anggota Jazz Fit Club Ikuti Test Drive Honda HR-V e:HEV   |   16:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Test Drive New HR-V e:HEV   |   15:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Customer Gathering di D'Konco Cafe   |   11:00 . Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah   |   07:00 . Menag Nasaruddin Dorong Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional di Kemenag   |   06:00 . 6.000 Kupon Jalan Sehat Disediakan di NU FEST 2025, Ini Caranya..!   |   22:00 . Buruan...! Serbu Kaos Eksklusif Pelantikan PCNU Bojonegoro - Banom   |   21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro dan IIDI Edukasi Kesehatan Mental untuk Generasi Emas   |   12:00 . Pegiat BMX Asal Bojonegoro Wakili Jawa Timur di Ajang Nasional, Begini Perjalanannya   |   09:00 . Program Pengembangan Potensi Olahraga Bojonegoro Resmi Diluncurkan   |  
Sun, 20 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duhh.....!!! Pria Paruh Baya Setubuhi Anak Dibawah Umur

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 October 2020 11:00

Duhh.....!!! Pria Paruh Baya Setubuhi Anak Dibawah Umur

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Kamto (45) warga Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro diamankan Satreksrim Polres Bojonegoro. Setelah pria paruh baya ini menyetubuhi anak dibawah umur yang baru berusia 14 tahun.

Informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com menyebutkan, kejadian itu bermula saat korban bersama temannya menjaga warung kopi milik pelaku, karena pelaku ingin keluar. Sampai larut malam pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban bersama temannya menutup warung tersebut.

"Saat keduanya (korban dan temannya) tidur di kamar. Pelaku pulang tengah malam membawa minuman keras jenis arak," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan saat pres rilis di halaman Polres setempat, Selasa (6/10/2020).

Diceritakan, kemudian pelaku membangunkan keduanya untuk diajak minum minuman keras. Namun korban sempat menolak ajakan dan pelaku marah-marah. Sehingga korban dan temannya terpaksa meminum arak tersebut.

Setelah minum arak, korban mabuk dan masuk kamar untuk tidur. Kemudian pelaku ikut ke kamar dan memijiti korban, sampai tertidur. "Saat itulah pelaku menyetubuhi korban," ungkapnya.

Ditambahkan Kapolres Budi, sebelumnya pelaku juga membujuk korban yang pernah membelikan kosmetik, paket data dan memberinya uang. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. [zid/mu]

Tag : pemerkosaan, persetubuhan, pencabulan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 19 July 2025 11:00

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah Suasana berbeda tampak di MI Najil Ummah Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (19/7/2025). Madrasah ini menggelar Pemilihan Ketua Kelas (PILKELAS) yang dirancang menyerupai pelaksanaan Pemilu nasional....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat