Triwulan Tiga, Klaim Santunan Korban Luka-luka Jasa Raharja Paling Tinggi

Kontributor: Maulina Alfiyana

blokBojonegoro.com - Santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum di PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro pada triwulan ketiga ini menempati posisi tertinggi.

Data yang dihimpun blokBojonegoro.com, santunan luka-luka yang disalurkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro dari bulan Januari hingga September tahun 2020 mencapai Rp9.739.925.536.

"Untuk triwulan ketiga ini santunan korban luka-luka kembali menduduki posisi tertinggi dalam penerimaan santunan, dengan jumlah korban sebanyak 677 jiwa," jelas Puguh Prabowo selaku Staf Bagian Mobile Service PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro, Senin (12/10/2020).

Dikatakan, jumlah santunan korban luka-luka menduduki posisi paling tinggi dan terus mengalami peningkatan dari triwulan sebelumnya.

Sementara besaran santunan bagi korban kecelakaan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.36 dan 37/ KMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

"Untuk korban luka-luka, menurut UU No.33 dan UU No.34, maksimal akan mendapatkan santunan Rp10 juta," imbuhnya. [lin/col]