19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

SPSI Usahakan Ada Kenaikan UMK Bojonegoro Tahun 2021

blokbojonegoro.com | Monday, 09 November 2020 22:00

SPSI Usahakan Ada Kenaikan UMK Bojonegoro Tahun 2021

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemprov Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp1.868.777, angka tersebut naik sebesar 5,6 persen atau Rp100 ribu dibanding dengan UMP 2020 yaitu 1.768.000. Namun, untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro belum bisa diprediksi apakah mengalami kenaikan atau tidak, mengingat saat ini Indonesia terancam mengalami resesi ekonomi lantaran adanya pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bojonegoro mengupayakan ada kenaikan UMK pada tahun depan. Mengingat, Kabupaten Bojonegoro tidak begitu terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

"Secara nasional memang mengalami resesi, banyak perusahaan yang memberhentikan para pekerjanya, tetapi di Bojonegoro tidak semua perusahaan mem-PHK, bahkan perusahaan rokok di Bojonegoro malah membuka lowongan kerja," ujar Ketua SPSI Bojonegoro, Soegiharto, Senin (9/11/2020).

Dengan kondisi tersebut menurutnya, perusahaan di Bojonegoro masih berjalan baik dan normal sehingga masih menjalankan kewajibanya kepada para pekerjanya. Dirinya juga menyebutkan, bahwa seluruh anggota SPSI tidak ada yang terkena PHK atau dirumahkan.

Sedangkan, terkait imbauan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang dilarangnya ada kenaikan UMK pada tahun 2021melalui Surat Edaran (SE), ia juga menolaknya. Sebab, dinilai memberatkan para buruh.

"Kalau untuk SE dari Kemenaker sifatnya hanya imbauan, bukan intruksi," sambungnya.

SPSI juga telah melakukan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiga Pasar Tradisioanal di Bojonegoro, yang meliputi Pasar Sumberrejo, Pasar Bajarejo dan Pasar Kalitidu. Dari hasil survei itu, kebutuhan pokok di Bojonegoro tidak mengalami penurunan, bahkan cenderung stabil. 

Ia akan menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, agar tetap menaikan UMK di Bojonegoro berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar 8 persen. Mengingat perusahaan di Bojonegoro masih berjalan dengan normal.

"Pemerintah tidak bisa membedakan antara kabupaten satu dengan kabupaten lainya, seperti halnya Sidoarjo yang mengalami resesi karena covid-19, tetapi di Bojonegoro tidak terdampak. Sehingga saya menekankan tetap ada kenaikan, walaupun nanti tidak sampai 8 persen, minimal 6 persen," tegasnya.

Jika kenaikan UMK mengacu kepada sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015, pada tahun depan UMK di Bojonegoro bakal ada kenaikan sebesar Rp161,342.48. Sedangkan, UMK Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2020 sebesar Rp2,016,781.

"Kita mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 terkait sistem kenaikan upah, sehingga jika nanti disepakati kenaikan UMK di Bojonegoro sebesar 8 persen, maka UMK Bojonegoro akan menjadi Rp2,178,123.48," tutup pria yang juga masuk dalam Dewan Pengupah Kabupaten Bojonegoro ini.

Sementara itu, terkait kejelasan UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2021, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) belum memberikan jawaban. Sebelumnya, blokBojonegoro melalui Whatsapp maupun sambungan handphone telah menanyakan terkait UMK, namun masih belum ada tanggapan.[din/lis]


Tag : UMK, gaji



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat