SPSI Usahakan Ada Kenaikan UMK Bojonegoro Tahun 2021
blokbojonegoro.com | Monday, 09 November 2020 22:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Pemprov Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp1.868.777, angka tersebut naik sebesar 5,6 persen atau Rp100 ribu dibanding dengan UMP 2020 yaitu 1.768.000. Namun, untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro belum bisa diprediksi apakah mengalami kenaikan atau tidak, mengingat saat ini Indonesia terancam mengalami resesi ekonomi lantaran adanya pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bojonegoro mengupayakan ada kenaikan UMK pada tahun depan. Mengingat, Kabupaten Bojonegoro tidak begitu terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.
"Secara nasional memang mengalami resesi, banyak perusahaan yang memberhentikan para pekerjanya, tetapi di Bojonegoro tidak semua perusahaan mem-PHK, bahkan perusahaan rokok di Bojonegoro malah membuka lowongan kerja," ujar Ketua SPSI Bojonegoro, Soegiharto, Senin (9/11/2020).
Dengan kondisi tersebut menurutnya, perusahaan di Bojonegoro masih berjalan baik dan normal sehingga masih menjalankan kewajibanya kepada para pekerjanya. Dirinya juga menyebutkan, bahwa seluruh anggota SPSI tidak ada yang terkena PHK atau dirumahkan.
Sedangkan, terkait imbauan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang dilarangnya ada kenaikan UMK pada tahun 2021melalui Surat Edaran (SE), ia juga menolaknya. Sebab, dinilai memberatkan para buruh.
"Kalau untuk SE dari Kemenaker sifatnya hanya imbauan, bukan intruksi," sambungnya.
SPSI juga telah melakukan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiga Pasar Tradisioanal di Bojonegoro, yang meliputi Pasar Sumberrejo, Pasar Bajarejo dan Pasar Kalitidu. Dari hasil survei itu, kebutuhan pokok di Bojonegoro tidak mengalami penurunan, bahkan cenderung stabil.
Ia akan menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, agar tetap menaikan UMK di Bojonegoro berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar 8 persen. Mengingat perusahaan di Bojonegoro masih berjalan dengan normal.
"Pemerintah tidak bisa membedakan antara kabupaten satu dengan kabupaten lainya, seperti halnya Sidoarjo yang mengalami resesi karena covid-19, tetapi di Bojonegoro tidak terdampak. Sehingga saya menekankan tetap ada kenaikan, walaupun nanti tidak sampai 8 persen, minimal 6 persen," tegasnya.
Jika kenaikan UMK mengacu kepada sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015, pada tahun depan UMK di Bojonegoro bakal ada kenaikan sebesar Rp161,342.48. Sedangkan, UMK Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2020 sebesar Rp2,016,781.
"Kita mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 terkait sistem kenaikan upah, sehingga jika nanti disepakati kenaikan UMK di Bojonegoro sebesar 8 persen, maka UMK Bojonegoro akan menjadi Rp2,178,123.48," tutup pria yang juga masuk dalam Dewan Pengupah Kabupaten Bojonegoro ini.
Sementara itu, terkait kejelasan UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2021, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) belum memberikan jawaban. Sebelumnya, blokBojonegoro melalui Whatsapp maupun sambungan handphone telah menanyakan terkait UMK, namun masih belum ada tanggapan.[din/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini