Bupati Bojonegoro Keluarkan SE Terkait Libur Nasional Pemilu 2020
blokbojonegoro.com | Monday, 07 December 2020 17:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Rabu (9/12/2020) sejumlah daerah melaksakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Termasuk di Jawa Timur.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 22 Tahun 2020 terkait Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta wali Kota dan wakil walikota, tahun 2020 sebagai hari libur Nasional, Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/3980/412.301/2020.
Dalam surat tersebut, disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Rabu (9/12/2020) ditetapkan sebagai hari libur Nasional dalam rangka pemilihan umum Kepala Daerah.
"Pemkab Bojonegoro menyampaikan kepada ASN bahwa (09/12/2020) ditetapkan sebagai hari libur Nasional," kata tertulis dalam SE.
Sedangkan, bagi Kepala OPD yang memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Baik pelayanan kesehatan, ketertiban, keamanan, perhubungan, pemadam kebakaran dan kebersihan, pimpinan OPD mengatur terkait penugasan pegawai/pembagian tugas pada hari libur Nasional. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.[liz/ito]
Tag : libur, panjang, pilkada, jatim
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini