21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Komplotan Curanmor Pantura Dilumpuhkan Polres Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 22 December 2020 12:00

Komplotan Curanmor Pantura Dilumpuhkan Polres Bojonegoro

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro berhasil melumpuhkan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi diwilayah Pantura, baik Kabupaten Bojonegoro, Tuban maupun Lamongan. Selain dua pelaku, Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan penadah barang curian tersebut.

Pelaku Curanmor yang diamankan P (39), warga Dusun Tambakromo, Kecamatan Cepu dan S (36), warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Serta seorang penadah PR (34), warga Desa Tambakromo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

[Baca juga: Tujuh Tersangka Narkoba Diamankan, Termasuk Kades ]

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia mengungkapkan, dari pengakuannya pelaku sudah beraksi di Kabupaten Lamongan 5 lokasi, Tuban 10 kali dan baru sekali di Kabupaten Bojonegoro. Pelaku beraksi di halaman masjid Darul Muttaqin Desa/Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci stir menggunakan kunci T," kata Kapolres saat pres rilis di halaman Polres Bojonegoro, Selasa (22/12/2020), dengan didampingi Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah.

Barang bukti yang diamankan berbagai onderdil sepeda motor mulai master rem, rantai, cakram, stir, skok, carburator, kerangka bodi, tangki bensin dan berbagai jenis onderdil motor hasil curian pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kapolres Eva.

Usai menujukkan pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku, langsung diserahkan kepada korban. "Terimakasih Kapolres Bojonegoro yang sudah mengamankan pelaku dan mengembalikan sepeda motor," ucapnya setelah menerima sepeda motornya kembali. [zid/ito]

Tag : pencuri, motor, pantura, bojonegoro, tuban, polres, hukuman, curanmor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat