Tujuh Tersangka Narkoba Diamankan, Termasuk Kades
blokbojonegoro.com | Tuesday, 22 December 2020 11:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Satreskoba Polres Bojonegoro berhasil mengmankan tujuh pelaku pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu. Salah satu di antara para pelaku, Kepala Desa (Kades) Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Penangkapan seorang pelaku diawali saat razia atau operasi masker di jalan raya Sumberejo, kedapatan seeorang pelaku R yang tidak menggunakan masker dan ditegur. Namun pelaku mencurigakan dengan menyembunyikan sesuatu ditangan kanannya dan digeledah ditemukan plastik kecil di dalamnya terdapat 28 butir pil LL.
Puluhan pil tersebut didapat dari DO (27), warga Dusun Jintel, Desa Megale Kecamatan, Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Kemudian pelaku DO diamankan di rumahnya, selain 28 butir pil LL juga 39 pil LL beserta barang bukti sebuah handphone, uang Rp 100 ribu dan bungkus bekas rokok.
Dari pengakuan DO, pil tersebut didapat dari NU (27), warga Desa Kedungbulus, Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, namun pelaku NU diamankan di rumahnya di Desa Pejok, Kecamatan Kedungadem. Dari tangan NU disita buku ATM dan sebuah handphone. Sementara itu Dandu masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
Selain itu petugas juga mengamankan ER (18), warga Desa Pejok Kecamatan Kedungadem yang terlibat jaringan tersebut. Setelah dikembangkan petugas juga mengamankan HE (28), warga Dusun Doplang Tretek Kelurahan Bendotretek Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Pelaku diamankan di PT Grub Cemerlang Plastindo di Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Bojonegoro, HE merupakan perantara antara NU dan Dandu.
Dalam kasus berbeda, Satreskoba juga mengamankan KM (48), warga Jalan Cempaka Kelurahan Ledok Kulon Kecamatan Kota Bojonegoro. Pelaku diamankan saat berada di kantor PT Jawa Expres Desa Sudu Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, beserta barang bukti plastik kecil diduga berisi sabu, handphone, uang dan sepeda motor.
Sementara itu Kepala Desa Gunungsari Kecamatan Baureno, JA (39) diamankan bersama PB (43), warga Desa Bumiaji Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen. Keduganya diamankan di Perum Bukit Serejo Regency Desaa Selorejo Kecamatan Baureno, dari keduanya diamankan palstik berisi sabu, bong alat hisab, sedotan warna putih, korek api, pipet kaca dan sedotan.
Pelaku terancam pasal 12 undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika, dipidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
"Masyarakat harus waspada penggunaan narkotika, apapun alasan," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat konferensi pers di halaman Polres Bojonegoro, Selasa (22/12/2020), bersama Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah. [zid/ito]
Tag : kasus, narkoba, bojonegoo, kedungadem
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini