16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Langgar Prokes, Hiburan Hajatan Di Kedaton Dibubarkan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 December 2020 15:00

Langgar Prokes, Hiburan Hajatan Di Kedaton Dibubarkan

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Agenda pesta pernikahan/hajatan di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro di bubarkan oleh aparat Kepolisian Senin (28/12/2020). Hal itu dikarenakan tengah melanggar protokol pencegahan covid-19.

Di bubarkannya agenda hajatan tersebut dikarenakan adanya pertunjukkan elektone yang berpotensi mengundang dan mengumpulkan masa di saat terjadi peningkatan pasien covid-19 di Kabupaten Bojonegoro.

Saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com, Kepala Kepolisian Sektor Kapas, AKP Yaban SE, menegaskan hajatan tersebut dibubarkan oleh aparat karena tidak mematuhi/melanggar protokol kesehatan. Bahwasanya ada pertunjukkan elektron yang mengundang banyak masa dan tidak mengantongi rekomendasi dari Gugus Tugas.

"Ada hajatan yang mengundang banyak massa saat pandemi covid-19, meski sudah dihimbau oleh pihak desa," tegas Kepala Kepolisian Sektor Kapas.

Pihaknya juga menambahkan, saat dilakukan pembubaran oleh aparat Kepolisian, dari 17 orang yang menjalani rapid tes tersebut hasilnya non reaktif.

Meski demikian, baik teguran tertulis hingga lisan, maupun pemberian sanksi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) tetap diberikan kepada keluarga yang tengah menggelar hajatan.

"Saat dilakukan pembubaran oleh aparat Kepolisian, hasilnya 17 orang non reaktif. Namun sanksi lisan hingga tipiring tetap berlaku," tambahnya.

Hal ini mengacu pada Peraturan GubernurJatim No. 53 Tahun 2020, sekaligus mengacu pada SE terkait himbauan antisipasi penyebaran covid-19 terlebih di wilayah Kecamatan Kapas, dalam menjaga keamanan dan tertib masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang Tahun Baru 2021. [liz/ito]

Tag : Hajatan, covid, bojonegoro, kapas, kedaton, vaksin, ingat pesan ibu, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, satgas covid 19, virus corona



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat