21:00 . Empat Karyawan PT WBS Dihadirkan Sebagai Saksi   |   20:00 . Sewa Lahan PT KAI Dinilai Mahal, Ratusan Warga Pasirkambang Wadul DPRD Bojonegoro   |   19:00 . Pelamar Non Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK 2023, Dibuka 2.844 Formasi PPPK   |   18:00 . Kemenag Bojonegoro Beri Pembinaan dan Pembekalan 40 Peserta MTQ Kabupaten   |   17:00 . Pemkab Bojonegoro Buka 2.844 Formasi PPPK Guru, Kesehatan dan Teknis   |   16:00 . Kisah Joni, 5 Tahun Jadi Driver Bupati Anna   |   15:00 . Unugiri Bojonegoro Launching Pojok Statistik   |   14:00 . Keluarga Santri dan Alumni Langitan Sejak 2017 Buka Usaha di Kepohbaru   |   13:00 . Kurangnya Kesadaran Warga, Banyak Sampah di Bawah Jembatan Pasar Kedungadem   |   12:00 . Hingga 2023 ada 1.655 Keluarga Binaan dari Program Aku Sehat   |   23:00 . Kirab Pemilu di Kedungadem, Sosialisasikan Pemilu Tahun 2024   |   20:00 . Media Bojonegoro - Tuban Nyambangi Lapangan Banyu Urip, Update Migas Hingga Main Bola   |   18:00 . Bojonegoro Menulis 3 Jam Bersama 3 Cah Jonegoro   |   17:00 . Cerita Warkop PETHUK Bagi Penikmat Kopi Original   |   16:00 . Sepak Bola Wartawan vs EMCL, dan Forkopimcam Gayam   |  
Fri, 22 September 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

#InfoGrafis

PSBB akan Diberlakukan di Jawa dan Bali

blokbojonegoro.com | Friday, 08 January 2021 06:00

PSBB akan Diberlakukan di Jawa dan Bali

Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali sesuai dengan PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Penerapan pembatasan tersebut meliputi antara lain pembatasan Work From Office menjadi 25%, kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, pembatasan kapasitas tempat makan dan tempat ibadah, serta pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati.

Selalu disiplin protokol kesehatan 3M (Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak dan jauhi kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun) untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

 

Tag : PSBB , jawa , bali, pemberlakuan psbb, ingat pesan ibu, pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, satgas covid 19, virus corona, corona, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat