Tak Puas dengan Foto KTP Anda, Sekarang Bisa Diganti, Ini Syaratnya
blokbojonegoro.com | Thursday, 18 February 2021 17:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Kini memiliki KTP elektronik menjadi syarat mutlak warga negara untuk menghadapi berbagai persoalan. Oleh karena itu, diperlukan KTP elektronik yang secara jelas mencantumkan status kependudukan.
Namun seiring berjalannya waktu, banyak permasalahan terjadi pada bentuk fisik e-KTP baik itu rusak atau buram, tidak mungkin terlihat jelas identitasnya seperti NIK, nama, alamat, bahkan foto nya.
Khusus untuk foto, wajah seseorang bisa saja berubah seiring bertambahnya usia, atau bagi wanita yang misalnya tidak memakai jilbab tapi sekarang memakai jilbab.
Terkait hal ini, Joko Setio selaku Kabid Pengelolaan Informasi dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kabupaten Bojonegoro mengatakan bahwa foto di KTP elektronik bisa diganti dalam kondisi tertentu.
"Sebenarnya sudah sejak tahun lalu program ini mulai digerakkan. Namun tidak banyak orang mengetahui dan memahaminya," imbuhnya.
Joko juga mengutarakan, bagi warga yang ingin mengganti fotonya atau membuat KTP elektronik baru karena foto lama sudah rusak cukup membawa KTP elektronik asli untuk ditarik dan diganti baru, serta kartu keluarga ke kecamatan setempat.
Ia juga menuturkan bahwa melakukan pergantian foto dan semua jenis pelayanan kependudukan ini tidak dipungut biaya apapun.
"Semua bentuk pelayanan kependudukan ini gratis. Jadi warga semua tidak perlu memikirkan biaya tambahanan apapun," tutupnya. [uul/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini