PPKM Mikro Dilanjut 2 Minggu dengan Perluasan 3 Provinsi
blokbojonegoro.com | Monday, 08 March 2021 19:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperpanjang lagi 2 minggu ke depan, mulai tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers terkait perpanjangan PPKM Mikro yang diselenggarakan virtual, Senin (8/3/2020).
Selama 7 minggu pelaksanaan PPKM, 6 dari prvinsi telah berhasil menurunkan prosentase kasus aktif dibanding sebelum masa PPKM. Provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Melihat hasil yang cukup signifikan. Serta masih ada daerah-daerah yang perlu ditekan lagi kasusnya, oleh karena itu PPKM diperpanjang 2 minggu dan dilakukan perluasan di 3 provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara," ulasnya.
Airlangga menambahakan, dasar hukumnya sudah diterbitkan baru instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021. Kemudian parameternya untuk provinsi kabupaten kota yang menerapkan PPKM mikro yaitu memenuhi salah satu dari 4 parameter satu tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, yang kedua tingkat kesembuhan di bawah rata-rata, yang ketiga tingkat kematian rata-rata nasional dan yang keempat tingkat keterisian rumah sakit dan isolasi di atas 70%.
"Kriteria resiko di tingkat RT dan skenario pengendalian tetap yaitu terbagi atas merah, kuning, dan hijau dengan mendaftarkan jumlah rumah di 1 RT yang memiliki konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir," imbuh Airlangga.
Sedangkan untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan, dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan peraturan oleh daerah. "Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas," kata Airlangga.
Tag : ingat pesan ibu, pakai masker, covid 19, virus corona, satgas covid 19, lawan covid 19, lawan corona, satgas, pembatasan kegiatan, vaksin, jatah vaksin bojonegoro, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, vaksinasi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini