15:00 . Rebus Ubi Ditinggal Tidur, Rumah Warga Bojonegoro Ludes Terbakar   |   07:00 . Lepas Siaga Merah dan Kuning, Gini Status Siaga Hijau   |   23:00 . Inilah 22 Kepala Daerah di Jatim yang Dilantik 6 Februari 2025   |   22:00 . Bojonegoro-Surabaya, Bahas Kerjasama Pangan   |   21:00 . DPRD Bojonegoro Telah Kirim Surat ke Mendagri   |   20:00 . Gerak Cepat, Bupati dan Wabup Terpilih Belajar ke Surabaya   |   19:00 . Sah..! Bupati dan Wabup Bojonegoro Dilantik 6 Februari 2025   |   15:00 . Bupati Bojonegoro Terpilih Bentuk Tim Transisi untuk 100 Hari Pertama Kerja   |   14:00 . Sebut Sirkuit di GOR Bojonegoro Belum Selesai, Dinpora Kembali Gelontorkan Rp2,9 Miliar   |   13:00 . 2 Truk Adu Banteng di Bojonegoro, Pengemudi Asal Kebumen Meregang Nyawa   |   09:00 . Waspada Kiriman Hulu Bengawan Solo, Sukoharjo dan Sekitar   |   19:00 . Dilaporkan Tenggelam Saat Cari Kayu Bakar, Warga Bojonegoro Belum Ditemukan   |   18:00 . Papan Ukur Air Bengawan Solo di TBS   |   17:00 . Tren Hulu Bengawan Solo Mulai Turun, Kota Stabil   |   15:00 . Puluhan Rumah di Bojonegoro Terendam Banjir Luapan Sungai Bengawan Solo   |  
Sat, 25 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sepeda Masuk SPT Pajak, Begini Penjelasannya

blokbojonegoro.com | Wednesday, 03 March 2021 13:00

Sepeda Masuk SPT Pajak, Begini Penjelasannya

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Tren bersepada yang meningkat di tengah pandemi. Selain sebagai sarana olahraga, bersepeda kini menjadi salah satu hobi dari kebanyakan orang.

Direktorat Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak (WP) memasukkan sepeda sebagai harta yang harus dilaporkan di dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi dengan kode 041.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, KPP Pratama Bojonegoro, Fitranto mengatakan bahwa tidak hanya sepeda yang harus dimasukan dalam SPT tahunan melainkan seluruh harta yang dimiliki.

"Saat ini memang sepeda lagi trending. Jadi sebenarnya tidak hanya sepeda, kalau kita berbicara mengenai SPT Tahunan maka seluruh harta yang kita miliki harus dimasukan. Misalnya seperti televisi, radio dan lain sebagainya, itu bisa dimunculkan dalam kelompok alat elektronik," tuturnya.

Fitranto menambahkan sepeda dengan harga yang cukup mahal yang bisa dimasukkan pajak. Jika sepeda pada umumnya, bisa dimunculkan atau digabungkan dalam kategori peralatan olahraga. Yang dimaksud ini sepeda yang mahal, seperti sepeda Brompton itu yang harganya kisaran 30 juta ke atas.

"Kalau seperti sepeda yang saya miliki itu, yang harganya kisaran 800 ribu sampai 1 juta bisa kita munculkan atau gabungkan dalam kategori peralatan olahraga," tambahnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, KPP Pratama Bojonegoro menjelaskan, korelasi antara penghasilan dengan barang-barang yang dimiliki atau dibeli seseorang.  Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro khususnya pada masyarakat yang berpenghasilan tinggi, mampu membeli sepedah mahal tetapi belum melaporkan seluruh penghasilannya, mohon segera dilaporkan.

Menurutnya, orang beli sepeda mahal tetapi penghasilan yang dilaporkan sedikit itu tidak sinkron. Misal orang itu berpenghasilan 5 juta per bulan, terkadang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari saja itu pas. Tapi kok bisa punya sepeda dengan harga 50 juta, itu dari mana. Apakah penghasilannya sudah dilaporkan juga sebagai penghasilan yang kena pajak.

"Tetapi kalau memang orang itu berpenghasilan tinggi, dengan perhitungan yang cukup kemudian juga telah dibayar pajaknya, tidak masalah. Bukan sepeda yang dipajak melainkan penghasilan yang dibuat membeli sepeda itu yang harus sinkron," tutupnya. [uul/ito]

Tag : kpp, pajak, pratama, bojonegoro, sepeda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat