Sepeda Masuk SPT Pajak, Begini Penjelasannya
blokbojonegoro.com | Wednesday, 03 March 2021 13:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Tren bersepada yang meningkat di tengah pandemi. Selain sebagai sarana olahraga, bersepeda kini menjadi salah satu hobi dari kebanyakan orang.
Direktorat Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak (WP) memasukkan sepeda sebagai harta yang harus dilaporkan di dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi dengan kode 041.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, KPP Pratama Bojonegoro, Fitranto mengatakan bahwa tidak hanya sepeda yang harus dimasukan dalam SPT tahunan melainkan seluruh harta yang dimiliki.
"Saat ini memang sepeda lagi trending. Jadi sebenarnya tidak hanya sepeda, kalau kita berbicara mengenai SPT Tahunan maka seluruh harta yang kita miliki harus dimasukan. Misalnya seperti televisi, radio dan lain sebagainya, itu bisa dimunculkan dalam kelompok alat elektronik," tuturnya.
Fitranto menambahkan sepeda dengan harga yang cukup mahal yang bisa dimasukkan pajak. Jika sepeda pada umumnya, bisa dimunculkan atau digabungkan dalam kategori peralatan olahraga. Yang dimaksud ini sepeda yang mahal, seperti sepeda Brompton itu yang harganya kisaran 30 juta ke atas.
"Kalau seperti sepeda yang saya miliki itu, yang harganya kisaran 800 ribu sampai 1 juta bisa kita munculkan atau gabungkan dalam kategori peralatan olahraga," tambahnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, KPP Pratama Bojonegoro menjelaskan, korelasi antara penghasilan dengan barang-barang yang dimiliki atau dibeli seseorang. Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro khususnya pada masyarakat yang berpenghasilan tinggi, mampu membeli sepedah mahal tetapi belum melaporkan seluruh penghasilannya, mohon segera dilaporkan.
Menurutnya, orang beli sepeda mahal tetapi penghasilan yang dilaporkan sedikit itu tidak sinkron. Misal orang itu berpenghasilan 5 juta per bulan, terkadang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari saja itu pas. Tapi kok bisa punya sepeda dengan harga 50 juta, itu dari mana. Apakah penghasilannya sudah dilaporkan juga sebagai penghasilan yang kena pajak.
"Tetapi kalau memang orang itu berpenghasilan tinggi, dengan perhitungan yang cukup kemudian juga telah dibayar pajaknya, tidak masalah. Bukan sepeda yang dipajak melainkan penghasilan yang dibuat membeli sepeda itu yang harus sinkron," tutupnya. [uul/ito]
Tag : kpp, pajak, pratama, bojonegoro, sepeda
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini