558 Pasutri Ajukan Cerai, Didominasi Daun Muda
blokbojonegoro.com | Friday, 12 March 2021 13:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro terhitung mulai awal tahun 2021 hingga akhir Februari, Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro telah menerima surat permohonan ajuan gugatan cerai sebanyak 558 perkara.
Sholikin Jamik selaku ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro mengatakan, kebanyakan pasangan yang melakukan gugatan perceraian berusia 30 tahun kebawah.
"Dari awal tahun hingga akhir bulan Februari yang melakukan cerai gugat sebanyak 393 orang dan cerai talak sebanyak 165 orang," ujar Sholikin Jamik.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Bojonegoro ini dikarenakan permasalahan ekomoni. Selain itu juga dikarenakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang minim, khususnya latar belakang pendidikan yang rendah.
"Yang paling banyak melakukan perceraian yaitu orang dari latar pendidikan lulusan Sekolah Dasar (SD)," imbuhnya.
Sholikin Jamik berimbuh, semenjak adanya covid-19 membuat perekonomian masyarakat melemah. Sehingga memicu terjadinya pertikaian antar keluarga karena merasa kurang dalam nafkah batin dan tidak memberikan nafkah lahir saat pandemi.
Pihak Pengadilan Agama pastinya juga melakukan pembinaan kepada pemohon agar tidak melanjutkan perkaranya. Namun hal tersebut dirasa kurang berpengaruh kepada masyarakat sehingga pemohon tetap mengajukan perceraian.
"Pastinya pihak pengadilan agama juga melakukan mediasi kepada pemohon guna untuk memikirkan lebih lanjut sebelum melakukan perceraian, namun selalu gagal dan pemohon kekeh mengajukan perceraian," [uul/mu]
Tag : cerai, pengadilan agama bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini