Satpol PP Sosialisasikan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
blokbojonegoro.com | Monday, 22 March 2021 19:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan pembinaan rokok ilegal dalam rangka mengisi kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-110, Tahun 2021, Bertempat di Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Senin (22/03/2021).
Hadir dalam agenda tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro, Badan Pendapatan Daerah, Camat Tambakrejo, Satpol PP kecamatan Tambakrejo, Danramil Tambakrejo, Kapolsek Tambakrejo, Kepala Desa dan Perangkat Desa Jatimulyo dan Masyarakat Pedagang rokok Kecamatan Tambakrejo.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bojonegoro, Arif Nanang mengatakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan rokok ilegal tersebut mengacu terhadap Undang-undang nomor 28 Tahun 2009.
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PMK No. 117/PMK.07/2017 tentang perubahan ketiga atas PMK No. 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
"Agenda penyuluhan yang digelar di lokasi TMMD ini mengacu terhadap pajak daerah dan retribusi Daerah. Terkait tata cara pemungutan dan penyetoran pajak daerah," ungkap Kasatpol PP Bojonegoro, Arif Nanang.
Selain itu, tujuan dari pembinaan tersebut juga memberikan wawasan kepada masyarakat dan pedagang rokok terkait peredaran rokok ilegal, perbedaan rokok ilegal dan legal hingga informasi terkait rokok ilegal dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
"Pembinaan ini juga turut memberikan wawasan bagi masyarakat maupun pedagang rokok terhadap informasi hingga dana bagi hasil cukai tembakau," pungkasnya. [liz/lis]
Tag : Satpol, penyuluhan, ilegal
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini