Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Kementerian Kesehatan terbitkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Yang diatur antara lain terkait pengiriman insentif langsung ke rekening penerima, usulan penerima yang harus datang dari fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19, serta besaran insentif yang disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19.
Untuk tunggakan pembayaran insentif tahun 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.
Untuk informasi terkait Covid-19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published