Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Inpres Diteken Presiden Jokowi, Seluruh Elemen Pemerintah Harus Mendukung BPJS Ketenagakerjaan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 April 2021 15:00

Inpres Diteken Presiden Jokowi, Seluruh Elemen Pemerintah Harus Mendukung BPJS Ketenagakerjaan

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Implementasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) kembali mendapat amunisi baru. Pasalnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2, Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK).

Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh Elemen Pemerintah, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN Tingkat Pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menginstruksikan semua pihak untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Diantaranya membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran.

"Dalam inpres tersebut Presiden seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah Non Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara pemilu harus di daftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK," tulisnya.

Sedangkan, dalam upaya penegakan kepatuhan kepada Badan Usaha atau pemberi kerja. Termasuk menjatuhkan sanksi apabila ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek telah menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

"Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan," terangnya dalam pers rilis.

Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini. Dan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan Daerah, serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.

BPJAMSOSTEK segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJAMSOSTEK untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia

"Ini pekerjaan besar bagi kita semua, kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Dan terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," tegas Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo.

Sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.

"Dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," imbuh Anggoro.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto mengatakan, menindaklanjuti Inpres no 2 tahun 2021 Kantor Cabang Bojonegoro segera melakukan kegiatan sosialisasi melalui surat dan bertemu langsung dengan institusi terkait sesuai dengan Inpres tersebut.

"Dalam waktu dekat kami akan segera berkoordinasi dengan Bupati Bojonegoro, Anna Muawannah untuk menyampaikan Inpres tersebut. Sekaligus memohon arahan agar Inpres tersebut dapat berjalan efektif untuk memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kabupaten Bojonegoro," ucap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Dolik Yulianto.

Hingga kini, data perusahaan di Bojonegoro yang telah mejadi peserta BPJAMSOSTEK tercatat sebanyak 2.875 perusahaan, dengan total tenaga kerja mencapai 44.703 peserta.

"BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro telah membayar klaim periode 1 Januari 2021-13 April 2021 sebesar Rp 25.686.305.345, klaim tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun(JP) yang telah dibayarkan kepada peserta BPJAMSOSTEK," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : bpjs, ketenagakerjaan, jamsistek, inpres, jokowi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini