3 Bulan, Santunan Korban Meninggal Dunia Jasa Raharja Menurun
blokbojonegoro.com | Wednesday, 14 April 2021 16:00
Kontributor: Maulina Alfiyana
blokBojonegoro.com - Klaim santunan korban Meninggal Dunia kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum di PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro pada Januari hingga Maret atau triwulan pertama tahun 2021 terhitung menurun jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.
Data yang dihimpun blokBojonegoro.com, santunan korban Meninggal Dunia yang disalurkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro dari bulan Januari hingga Maret tahun 2021 mencapai Rp1.400.000.000.
"Santunan untuk korban Meninggal Dunia kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum angkanya terhitung menurun dari tahun triwulan sebelumnya," ungkap Syally Desyariandini, PJ Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Bojonegoro.
Disebutkan, pada klaim santunan korban Meninggal Dunia pada triwulan sebelumnya, Jasa Raharja menyalurkan santunan sebesar Rp2.050.000.000. Jumlah tersebut terhitung lebih tinggi dibandingkan dengan pada triwulan pertama tahun 2021.
Diteruskan, nilai santunan yang dibayarkan pada setiap lakalantas bervariasi. Diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tertanggal 13 Februari 2017.
"Di situ juga disebutkan, korban yang meninggal dunia mendapat Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya rawat Rp20 juta, dan penguburan korban tanpa ahli waris Rp4 juta," tandasnya. [lin/ito]
Tag : santunan, laka, lantas, jasa, raharja, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini