Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berbagai Kebijakan Terkait Ramadan dan Idul Fitri Tahun ini Demi Mencapai Hasil Signifikan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 21 April 2021 10:00

Berbagai Kebijakan Terkait Ramadan dan Idul Fitri Tahun ini Demi Mencapai Hasil Signifikan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Menjalani bulan suci Ramadhan dan menyambut hari raya Idul Fitri  tahun ini, pemerintah telah melakukan persiapan terkait penanganan pandemi Covid-19. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, pemerintah melakukan penanganan bersama-sama secara lintas sektoral yang merupakan upaya pemerintah melakukan penyesuaian dalam penanganan pandemi.

"Pada prinsipnya, berbagai kebijakan yang ditetapkan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, namun semata-mata demi keselamatan dan kesehatan kita bersama. Kita harus mampu mengalahkan keegoan kita sejenak, demi menuai hasil yang signifikan dan pada akhirnya dapat berdaptasi, sehingga dapat hidup produktif dan aman Covid-19," Wiku menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam mengeluarkan kebijakan, tentunya berdasarkan pengalaman dari penerapan kebijakan yang lalu. Dan ditujukan untuk memberikan hasil terbaik yaitu mencegah penularan kasus Covid-19 semaksimal mungkin. Pelibatan peran lintas sektoral ini dirasa perlu, dikarenakan dalam bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, berbagai kegiatan masyarakat dilakukan termasuk tradisi bulan suci dan hari kemenangan yang cukup beragam dan kompleks.

Karena itulah beberapa kebijakan pemerintah diatur secara kolaboratif berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama bulan Ramadhan.

Beberapa kebijakan terkait hal ini, diantaranya Surat Edaran Menteri Agama No. 4 Tahun 2021 tang terdapat perubahan SE No. 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Selama Ramadhan termasuk didalamnya mengatur vaksinasi saat berpuasa berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 13 Tahun 2021.

Lalu, Menteri Perhubungan juga mengeluarkan peraturan No. 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri tahun 2021. Juga Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan SE No. M/6/HK/04/4/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja atau buruh perusaan. Dan beberapa kebijakan pemerintah lainnya seperti program hari belanja nasional, di akhir bulan Ramadhan demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat khususnya untuk produk dalam negeri.

Membandingkan dengan upaya penanganan sebelum Ramadhan tahun ini, dilakukan dengan mekanisme pengendalian berjenjang. Meliputi upaya skrining, karantina, serta pengendalian operasional kegiatan masyarakat untuk mencegah penularan baik antar negara, maupun mobilitas dalam negeri.

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 8 Tahun 2021 bagi pelaku perjalanan internasional, SE No. 12 Tahun 2021 bagi pelaku perjalanan antar daerah, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kabupaten/kota, PPKM Mikro, dan Instruksi Mendagri No. 9 Tahun 2021 yang mengoptimalkan peran posko desa dan kelurahan.

Dalam implementasi kebijakan-kebijakan tersebut, setiap satgas Covid-19 tingkat wilayah administratif masing-masing turut bekerja secara berjenjang, dalam melakukan komunikasi dua arah yaitu komando dan koordinasi sebagai bentuk upaya monitoring dan evaluasi program pengendalian Covid-19.

"Namun seiring perjalanannya, setiap landasan kebijakan tersebut terus mengalami dinamika demi menyesuaikan kondisi terkini pandemi Covid-19 yang sangat dinamis," pungkas Wiku.

Tag : puasa, vaksin, ingat pesan ibu, pakai masker, covid 19, virus corona, satgas covid 19, lawan covid 19, lawan corona, satgas, pembatasan kegiatan, jatah vaksin bojonegoro, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, vaksinasi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini