Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Komisi C Akan Selidiki Masalah Demo Karyawan PT Shou Fong Lastindo

blokbojonegoro.com | Friday, 07 May 2021 13:00

Komisi C Akan Selidiki Masalah Demo Karyawan PT Shou Fong Lastindo

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Ratusan buruh pabrik PT Shou Fong Lastindo yang berada di Desa Bakung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro demo. Mereka menuntut gaji pokok yang belum dibayarkan dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai. 

Menyikapi peristiwa aksi ratusan buruh pabrik PT Shou Fong Lastindo tersebut, Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro segera mengambil langkah cepat.

Dalam jangka pendek ini, DPRD segera mendorong Pemerintah Daerah harus bersikap tegas terhadap PT Shou Fong dengan memanggil Pimpinan Perusahaan sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

"Dalam jangka pendek ini kami mendorong Pemda untuk bersikap tegas jika ini memang terjadi pada PT Shou Fong. Salah satunya dengan memanggil Pimpinan Perusahaan Perusahaan sesuai kewenangan yang berlaku," ungkap Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Mochlassin Affan telah memerintahkan beberapa anggota komisi C untuk terjun ke lapangan (di luar jadwal Banmus), untuk melakukan investigasi dan mencari data penyebab aksi ratusan buruh tersebut.

"Kami langsung mengirim anggota untuk investigasi dan mencari data penyebab aksi buruh tersebut. Dalam hal ini Pemda harus segera bersikap tegas menyikapi situasi ini," jelasnya.

Sedangkan jangka menengahnya Komisi C akan segera mengagendakan untuk memanggil SKPD terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro. Untuk menyampaikan laporan terkait PT Shou Fong dan permasalahan yang dihadapi, sehingga sering terjadi beberapa kali permasalah dalam perusahaan tersebut.

"Jangka menengah kami meminta SKPD terkait yakni Disperinaker untuk segera melakukan mediasi dengan menghadirkan jajaran pimpinan perusahaan," pungkasnya. 

Adapun gaji para buruh PT Shou Fong Lastindo per bulan sebesar Rp1.870.000 sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019. Sesuai informasi, para buruh menerima gaji dua kali dalam sebulan, yakni pada awal dan akhir bulan. [liz/lis]

 

Tag : Demo, karyawan, gaji



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini