Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tiga Narapidana Lapas Bojonegoro Langsung Bebas Saat Lebaran

blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 May 2021 22:00

Tiga Narapidana Lapas Bojonegoro Langsung Bebas Saat Lebaran

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Sebanyak 3 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Bojonegoro, akan langsung menghirup udara bebas saat Lebaran 2021 pada Kamis (13/5/2021). Hal ini, karena para narapidana itu mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Ari Yuniarto, Kasi Binapi/Anak Didik (Binadik) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro mengungkapkan, tiga narapidana yang langsung pulang di Hari Raya Idul Fitri itu mendapat Remisi Khusus (RK) 2 dengan pengurangan masa tahanan 15 hari untuk satu napi dan satu bulan bagi dua orang napi.

"Pemulangan napi yang mendapat RK 2 ini tepat setelah pelaksanaan salat Idul Fitri di Lapas Bojonegoro," ujarnya.

Selain tiga orang yang akan menghirup udara bebas, ada juga yang mendapat RK 1, atau mendapat potong remisi sebagian dari masa pidana yang dijalani sebanyak 231 napi.

Dengan rincian, 95 napi mendapat pengurangan tahanan selama 15 hari, 109 napi mendapat pengurangan satu bulan dan 24 napi mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan 15 hari.

Ari Yuniarto melanjutkan, remisi keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi berbagai syarat, salah satunya tidak mempunyai catatan buruk atau pelanggaran selama berada di penjara. Disisilain, perubahan jumlah napi yang mendapat remisi itu bisa dilakukan hingga H-1 lebaran.

"Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Lapas, dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik." lanjutnya.

Ia berharap, narapidana yang mendapat remisi Lebaran dan langsung menghirup udara bebas bisa diterima oleh masyarakat setempat. Sehingga diharapkan mantan narapidana tersebut tidak mengulangi perbuatan jahatnya dan kembali menjadi orang baik.

"Kalau untuk total penghuni Lapas Kelas II A Bojonegoro sendiri, sebanyak 434 orang. Jumlah tersebut dengan rincian 77 orang tahanan dan 357 orang narapidana (napi)," pungkasnya. [din/mu]

Tag : idul fitri, hari raya, remisi, lapas, tahanan, lapas bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini