Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Saat Larangan Mudik
blokbojonegoro.com | Saturday, 15 May 2021 19:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Peraturan pelarangan mudik Lebaran, Idul Fitri 2021 diberlakukan oleh Pemerintah mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Pada periode tersebut perjalanan darat, udara bahkan laut untuk lintas Daerah dan Provinsi untuk keperluan mudik tidak diizinkan.
Meski demikian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat pemberlakuan larangan mudik tetap mengoperasikan beberapa kereta api jarak jauh khusus bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak non mudik.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Tercantum, KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran.
"Selama pelarangan mudik KAI tetap melayani masyarakat namun untuk keperluan non mudik tertentu," ungkap Kepala Stasiun Bojonegoro, Agus Widodo.
Semua perjalanan yang masuk dalam pengecualian larangan mudik diwajibkan membawa 2 dokumen persyaratan. Baik hasil tes negatif Covid-19 dan surat izin berpergian atau Surat Izin Keluar Masuk (SKIM).
Serta mematuhi persyaratan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku pada PT KAI Indonesia Persero. Di antaranya melakukan tes Genose C19, suhu badan tidak lebih dari 37,7 ° celcius, penumpang wajib menggunakan masker serta penumpang dalam kondisi sehat.
"Untuk perjalanan mendesak juga wajib melampirkan semua persyaratan dan mematuhi Prokes di dalam KA," pungkasnya.
Adapun jadwal perjalanan KA dari Stasiun Bojonegoro pada masa pengetatan sebagai berikut:
- KA Maharani tujuan Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol jalan tiap hari
- KA Argo Bromo Anggrek tujuan Surabaya Pasar Turi-Jakarta Senen jalan tiap hari
- KA Maharani tujuan Semarang Poncol-Surabaya Pasar Turi jalan tiap hari
- Dharmawangsa, Gumarang, Jayabaya, Sembrani, Argo Bromo Anggrek Malam, Harina, Jayabaya, Kertajaya mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dibatalkan perjalanannya. [liz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini