Tolak Masjid jadi Yayasan, Warga Margomulyo Datangi Balai Desa
blokbojonegoro.com | Thursday, 17 June 2021 14:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Warga Dusun Medayun, Desa Margomulyo Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro mendatangai Balai Desa Margomulyo untuk mempertanyakan kejelasan status Masjid Sabilul Muttaqin yang menjadi konflik karena diperebutkan oleh warga dan pihak yang mengaku ahli waris yang memiliki hak atas masjid.
Mengetahui ada petugas dari BPN Bojonegoro datang ke balai desa, secara spontan warga Desa Margomulyo mendatangi balai desa untuk melakukan aksi penolakan atas perubahan status masjid, Kamis (17/06/2021) siang.
Warga yang melakukan aksi damai dengan bersalawat dan orasi dengan tegas menolak Masjid Sabilul Muttaqin menjadi sebuah yayasan.
Terhitung 4 bulan belakangan ini Masjid Sabilul Muttaqin yang berada di Desa Margomulyo menjadi rebutan 2 pihak dan terjadi konflik antara warga desa dan pihak yang mengajukan Masjid Sabilul Muttaqin statusnya menjadi milik yayasan, yang saat ini dalam pengajuan ke Badan Pertanahan Negara.
Menurut salah satu warga yang ikut mendatangi balai desa, Sueb (50) menyampaikan bahwa warga Margomulyo tidak menginginkan perubahan status apapun terkait masjid Sabilul Muttaqin. "Kami tidak tahu sejarahnya dulu bagaimana, yang pasti dan yang kami tahu, masjid itu sudah diwakafkan dan berstatus Tanah Negara (TN)," ungkapnya.
Karena melihat kedatangan petugas BPN ke balai desa, warga mengira akan ada proses peralihan status masjid, makanya kami semua beramai ramai mendatangi balai desa untuk meminta kejelasan.
“Sudah biar seperti itu, tidak usah dijadikan yayasan, masjid itu untuk umum," teriak salah satu warga dalam aksinya.
Terpisah, Budi Sasmito selaku pengurus takmir masjid menerangkan bahwa pihak takmir tidak pernah diajak rembukan oleh siapapun dan pihak manapun terkait rencana masjid yang akan dijadikan yayasan. "Oleh sebab itu warga bereaksi spontan mendatangi Balai desa untuk menuntut kejelasan," jelas Budi.
Kepala Margomulyo, Arif Rohman menyampaikan bahwa kedatangan pihak BPN ke balai desa untuk menggali data dan koordinasi karena ada pengajuan dari pemohon dan surat keberatan dari warga terkait status Masjid. "Jadi bukan untuk memproses perubahan status masjid," jelas Arif Rohman.
Aksi warga menolak masjid menjadi pengusaan pihak lain (yayasan) dengan meluruk Balai Desa dikawal oleh petugas keamanan dari Polsek dan Koramil Balen. Aksi damai warga berjalan singkat dan dengan tertib membubarkan diri dengan pengawalan pihak keamanan. [riz/ito]
Tag : medayun, margomulyo, balen
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini