Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

MPLS di Bojonegoro Dilakukan Serentak Secara Daring

blokbojonegoro.com | Monday, 12 July 2021 14:00

MPLS di Bojonegoro Dilakukan Serentak Secara Daring

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)  yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016. Kali ini MPLS dilakukan serentak secara online di Kabupaten Bojonegoro yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas kerumunan serta meminimalisir penyebaran virus corona.

Adi Prayitno selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro-Tuban menuturkan tujuan diadakannya MPLS guna untuk menggali potensi diri siswa baru, mengenalkan lingkungan sekolah, beberapa sarana maupun prasarana, serta mengenalkan sekolah secara umum.

"Saat ini siswa-siswi SMA, SMK maupun SLB lakukan MPLS 100% daring (dalam jaringan) atau online mulai hari ini tanggal 12-16 Juli 2021, dengan memanfaatkan media digital masing-masing," ujarnya.

Pihaknya juga berimbuh, MPLS saat ini di tekankan untuk penumbuhan akhlaq mulia dan karakter yang bernilai Pancasila. Serta sebagai pitutur luhur untuk saling mengingatkan dalam hal kebaikan.

"Dalam MPLS online saat ini, siswa-siswi dan guru harus saling bekerja sama untuk mensukseskan acara secara daring. Pihak sekolah wajib melaksanakan MPLS, tenaga pendidik harus menjelaskan beberapa materi saat MPLS dengan baik dan seluruh siswa baru mengikuti dan menyerap ilmu yang didapat selama MPLS berlangsung," tuturnya. [uul/ito]

Merangkum dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ada beberapa hal yang wajib dilakukan dalam kegiatan MPLS, yakni:

1. Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas.
3. Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
4. Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
5. Sekolah wajin meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

Tag : mpls, sma, smk, bojonegoro, slb



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini