Benarkah Swab PCR Dibatasi? Ini Kata Dinkes Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Sunday, 01 August 2021 18:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Polymerase Chain Reaction atau yang sering disebut PCR ialah alat yang digunakan untuk mendeteksi virus corona. Alat PCR ini disebut lebih akurat untuk membuktikan seseorang terpapar virus covid atau tidak dibanding alat-alat yang lainnya. Dengan demikian fasilitas kesehatan pastinya membutuhkan alat tersebut untuk mempercepat deteksi penanganan Covid saat ini yang semakin meningkat.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Whenny Dyah Prajanti mengaku di RSUD Bojonegoro memiliki satu alat PCR yang berfungsi.
"Sejak tahun lalu sudah ada alat PCR yang berfungsi dengan baik di RSUD, dan insyaAllah di bulan Agustus mendatang akan ada tambahan satu alat tes PCR lagi," ujarnya.
Pihak Dinkes menampik kabar adanya pembatasan tes PCR, pelaksanaan tes PCR sesuai dengan SOP yang berlaku dari Kementerian Kesehatan.
"Kalau dibatasi itu salah ya, yang benar itu tes PCR dilaksanakan sesuai dengan SOP Kemenkes," imbuhnya.
Adapun ketentuan pelaksanaannya ialah untuk kasus dengan gejala atau kontak erat diharap untuk swab antigen di Puskesmas terlebih dahulu dan apabila hasilnya menunjukkan negatif maka akan dilanjutkan dengan melakukan tes PCR dan pengambilan sampel nya tetap dilakukan di Puskesmas setempat.
Namun apabila hasil dari swab tersebut menunjukkan positif, maka pihak terkait akan langsung diproses dan dilakukan isolasi mandiri sebagai kasus positif Covid.
"Jadi untuk pengambilan sampelnya tetap dilaksanakan di Puskesmas terdekat, lalu nanti pihak puskesmas juga yang akan mengirim ke Labkesda untuk kita lanjuti melakukan tes PCR," pungkasnya. [lyn/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini