Kementrian Agama Resmi Ganti Kartu Nikah Fisik Menjadi Digital
blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 August 2021 15:00
Kontributor : Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Kementrian Agama Republik Indonesia resmi ganti surat nikah fisik menjadi surat nikah digital. Hal tersebut tertuang dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang penggunaan kartu nikah digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Mengutip dari situs Bimas Islam Kemenag RI, pihaknya menjelaskan bahwa per Agustus 2021 memutuskan secara resmi untuk memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik, dan sebagai gantinya kementrian agama RI resmi meluncurkan kartu nikah digital. Nantinya, kartu nikah fisik yang tersisa saat ini diberbagai KUA akan segera dihabiskan.
"Dengan adanya kartu nikah digital ini, nantinya akan mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah, agar mereka tidak perlu repot membawanya saat berpergian," tuturnya.
Sementara itu, Abdullah Hafidz selaku Kasi Bimas Islam Kementrian Agama Bojonegoro, menuturkan bahwa saat ini Bojonegoro sudah mulai menggunakan kartu nikah digital, dan kedepannya akan menyeluruh di berbagai kecamatan yang berada di Bojonegoro.
"Dari bulan Mei sebenarnya Bojonegoro sudah menggunakan kartu nikah digital, namun hanya beberapa kecamatan. Nantinya di seluruh kecamatan akan diterapkan hal sama, sambil menunggu habisnya sisa kartu nikah fisik terlebih dahulu," ujarnya.
Selain itu, nantinya layanan kartu nikah digital ini dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Bojonegoro yang telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen nikah (Simkah Web).
Adapun untuk teknis, nantinya setelah pasangan selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email maupun nomor whatsapp yang telah didaftarkan melalui Simkah. Nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau link ke email maupun nomor whatsapp masing-masing.
"Kemungkinan kartu nikah digital ini akan diterapkan bagi pasangan baru maupun pasangan lama, sehingga dapat mempermudah mereka apabila ingin membawa bukti nikah saat berpergian," pungkasnya. [uul/ito]
Beginilah cara mengurus kartu nikah digital oleh pasangan yang telah lama menikah :
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Tag : kartu, nikah, kua, bojonegorodigital
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini