Bejat...!!! Warga Sekar 9 Kali Setubuhi Putri Kandung Hingga Punya Bayi Prematur
blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 August 2021 11:00
Reporter: Nur Muharrom
blokBojonegoro.com - Bejat benar kelakuan SWN (37) warga asal Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, yang tega-teganya menghamili putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
Kejadian yang memilukan tersebut diungkapkan Kapolres Bojonegoro saat pers rilis pagi ini, Rabu (25/8/2021) di Mapolres setempat.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Bojonegoro menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada bulan Januari 2021 sekira pukul 01.00 wib di rumah pelaku dan berulang hingga 9 kali.
"Pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 9 kali", terang Kapolres Bojonegoro.
Setelah disetubuhi sang ayah kandung sendiri, korban hamil dan melahirkan bayi prematur. Dari informasi saksi dan keterangan korban, pelaku terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Polres Bojonegoro.
Saat melakukan perbuatannya, pelaku mengancam dan membentak serta membujuk rayu korban hingga terjadi persetubuhan dan berlanjut hingga 9 kali, dan korban hamil hingga melahirkan bayi prematur.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak menjadi Undang undang Pasal 81 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
"Pelaku diancam hukuman maksimal 15 Tahun Penjara," ucap Kapolres Bojonegoro.
Sementara itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 potong selimut, satu potong kemeja lengan panjang, satu potong baju dan celana dalam warna putih. [mu]
Tag : ayah bejat, polres bojonegoro, ayah hamili putri kandung
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini