21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Beroperasi, DPMPTSP: Meski Sudah Miliki Izin PT. SBS Harus Taati Prosedur

blokbojonegoro.com | Thursday, 02 September 2021 18:00

Beroperasi, DPMPTSP: Meski Sudah Miliki Izin PT. SBS Harus Taati Prosedur

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Aktivitas batching plant hingga lalu-lalang truk molen di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Sebelumnya mendapatkan respon negatif dari warga setempat. Pasalnya aktivitas produksi cor beton tersebut memicu polusi udara dan menggangu kenyamanan warga setempat. Bahkan beberapa waktu yang lalu, warga setempat, meminta PT Surya Bengawan Sakti (SBS) dan PT. Restu Anak Jaya Abadi (RAJA) Beton untuk menghentikan aktivitasnya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Bojonegoro, Muridan, mengungkap bahwasanya untuk mengeluarkan perijinan atau izin mendirikan bangunan (IMB) tidak hanya dilakukan oleh satu Dinas saja atau dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro.

Merespon hal tersebut, DPMPTSP Bojonegoro juga membuat surat pemberitahuan atas kunjungan tim pengendalian dan pengawasan pelaku usaha, terkait saran dan masukan dari masing-masing OPD sesuai dengan tupoksinya. "Selanjutnya kami membuat berita acara sebagai dasar untuk membuat surat pemberitahuan kami kepada pelaku usaha," tegas Muridan.

Jika beberapa OPD terkait tersebut menemukan hasil yang layak, maka Dinas PMTSP Bojonegoro bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)."PT. SBS sendiri sekitar bulan Juni 2021 IMB nya sudah terbit dan mereka bisa melaksanakan kegiatan," ungkap Sekretaris Dinas PMPTSP.

Selanjutnya, terkait laporan yang menjadi keluhan masyarakat, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dengan beberapa OPD terkait telah melakukan kroscek di lapangan sebanyak tiga kali."Beberapa Minggu yang lalu, kami juga telah melaporkan kepada Bupati Bojonegoro dan pihak PT SBS sudah kami tindaklanjuti secara tertulis," ucapnya.

Dengan harapan supaya tidak menonjolkan kerja terus menerus, tetapi masyarakat tidak diperhatikan. "Ini namanya kurang komitmen, karena pada prinsipnya semua tidak lepas dari komitmen. Antara perusahaan dan masyarakat harus bisa beriringan supaya seimbang," imbuh dia.

Terkait pendirian PT. SBS sendiri yang digunakan untuk aktivitas batching plant tentunya juga menyangkut lingkungan sekitar. Kemudian, pihaknya berupaya mengimbau kepada pendiri PT. SBS agar terus memperhatikan keamanan dan kenyamanan warga, terutama pada masalah kesehatan. "Apabila masih menyalahi aturan, kami ada aturan yang pertama membuat surat pemberitahuan dengan tim OPD untuk melakukan cek di lapangan," tambahnya.

Jika tidak dilakukan, kita ada tenggang waktu dalam kurun waktu 7 hari. Selanjutnya kami melayangkan teguran pertama hingga ketiga. "Teguran terakhir tidak ada realisasi tentunya segera mengambil langkah berupa pembatalan dan pencabutan IMB," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : sbs, banjarsari, trucuk, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat