Triguno: Public Hearing Tidak Masuk Agenda Bupati Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Thursday, 14 October 2021 15:00
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Triguno Sudjono Prio. (Dok. Pribadi)
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Beredarnya agenda public hearing terkait perubahan Peraturan Bupati 36/2017. Tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1. Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, yang mana sebelumnya tengah dipersoalkan oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan PAPDESI Kabupaten Bojonegoro. Sebab merasa tidak dilibatkan dalam agenda yang akan digelar oleh Bupati Bojonegoro pada Minggu ini, ternyata tidak masuk dalam agenda Bupati Bojonegoro.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Triguno Sudjono Prio, menegaskan bahwa acara public hearing yang akan digelar oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah tidak masuk dalam agenda Bupati.
"Dalam jadwal tidak ada agenda tersebut. Bahkan besok pagi, Bupati Bojonegoro menerima kunjungan dari Bupati Bandung yang melakukan studi kebijakan program petani mandiri," tegas Triguno.
Sebelumnya, juga diberitakan bahwa beberapa Kepala Desa dan Perangkat yang muncul dalam undangan hearing tersebut dianggap tidak mewakili beberapa Organisasi Pemerintah Desa yang sudah terbentuk lama di Kabupaten Bojonegoro. [liz/ito]
Tag : Hearing, pemkab, Bojonegoro, Bupati
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini