Melalui MCS, BPJS Kesehatan Mudahkan Masyarakat Mengurus JKN-KIS
blokbojonegoro.com | Tuesday, 23 November 2021 15:00
Kontributor: Maulina Alfiyana
blokBojonegoro.com - Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait layanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan jemput bola melalui program Mobile Customer Service (MCS).
MCS merupakan titik layanan berupa mobil yang dilengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional pelayanan peserta untuk pendaftaran, perubahan data, cetak kartu dan pemberian informasi dan penanganan pengaduan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron mengungkapkan, kehadiran MCS akan semakin mendekatkan dan meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
"Diharapkan, masyarakat semakin mudah dalam mengurus hal-hal yang berkaitan dengan program JKN-KIS," ujarnya.
Dia menyebutkan, jenis layanan yang dapat diberikan dalam MCS yaitu pertama pelayanan cepat (fast track) diantaranya pendaftaran baru Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, pendaftaran Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) baik secara kolektif maupun individu, dan pendaftaran pekerja yang badan usahanya belum mendaftar.
Kedua, pelayanan perubahan data, cetak kartu dan pembayaran iuran seperti perubahan data Peserta Bantuan Iuran (PBI), perubahan data PPU PN, perubahan identitas peserta, perubahan FKTP, perubahan kelas rawat, perubahan status kepesertaan.
Perubahan nomor handphone dan email, mutasi kurang data anggota keluarga PBPU, penggantian kartu lama, hilang/rusak, perbaikan data ganda, pembayaran iuran, penonaktifan dan pengaktifan kembali WNI di luar negeri. Ketiga, layanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan.
"Keberadaan MCS membuat masyarakat tidak perlu repot ke kantor BPJS Kesehatan. Karena semua urusan-urusan terkait JKN-KIS bisa dilakukan melalui Mobile Customer Service. Sehingga akan lebih hemat waktu, biaya, dan tenaga," harapnya. [lin/mu]
Tag : bpjs kesehatan, bpjs
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini