13:00 . Pilkada Berpotensi Paslon Tunggal, Ini Langkah KPU Bojonegoro   |   11:00 . Dukungan Relawan Setyo Wahono Dikemas 'Dungo Bareng' 3 Desa di Baureno   |   09:00 . SKK Migas Apresiasi Peran Media Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas   |   20:00 . Partai Golkar Resmi Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   18:00 . Relawan Pasopati Seno Adakan 'Dungo Bareng Menangke Mas Wahono'   |   17:00 . 3 Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Bediang, Kerugian Ditaksir Rp503 juta   |   16:00 . Hari Ini Golkar Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   14:00 . PAN Bojonegoro Beri Sinyal Manuver ke Wahono-Nurul, Lasuri: Tegak Lurus Putusan DPP   |   13:00 . Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   06:00 . Pulang Kerja, Perempuan di Bojonegoro Jadi Korban Begal Payudara   |   18:00 . Kaesang Harap Milenial di Bojonegoro Merapat ke Setyo Wahono   |   09:00 . Gandeng KEPPK Nasional Kemenkes RI, LPPM STIKes Rajekwesi Bojonegoro Gelar EDL dan SIM EPK   |   08:00 . Lebih 100 Peserta Sudah Daftarkan Diri Ikut Jatim Media Summit 2024   |   06:00 . Sekjen PBNU: Jangan Pilih Calon yang Intervensi NU   |   21:00 . Tanggapi Isu Nurul Azizah Akan “Dikuningkan”, Mitroatin: Kami Terbuka   |  
Sat, 27 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Keluarkan SE Kewajiban Vaksinasi Bagi Masyarakat

blokbojonegoro.com | Monday, 22 November 2021 13:00

Pemkab Bojonegoro Keluarkan SE Kewajiban Vaksinasi Bagi Masyarakat Surat Edaran Bupati Bojonegoro. (Foto: tangkapan layar)

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik (Perpres) Indonesia Nomor 14 Tahun 2021. Terkait perubahan dan Perpres Nomor 99 tentang pengadaan vaksin sekaligus penanggulangan wabah Covid-19.

Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengeluarkan beberapa ketentuan. Diantaranya, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

"Dalam SE Pemkab Bojonegoro menyebutkan empat poin ketentuan kewajiban vaksinasi agar menyeluruh pada masyarakat," tegas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio.

Selanjutnya, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tetapi tidak mengikuti vaksin Covid-19 dikenakan sanksi administratif sebagaimana tersebut dalam pasal 13 A ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021.

"Sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial. Serta penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintah bagi yang tidak mengikuti vaksinasi," ucap Triguno.

Kepada OPD penyelenggara pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran. "Dan bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi Covid-19, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter puskesmas atau dokter rumah sakit," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : vaksin, bojonegoro, pemkab, covid-19, surat edaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Thursday, 18 July 2024 14:00

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB Suasana Kamis (18/7/2024) di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, banyak mahasiswa yang mengenakan seragam warna abu-abu dan hijau, berkumpul di D'Konco Cafe (Blok Media Group) yang juga satu...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat