07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Keluarkan SE Kewajiban Vaksinasi Bagi Masyarakat

blokbojonegoro.com | Monday, 22 November 2021 13:00

Pemkab Bojonegoro Keluarkan SE Kewajiban Vaksinasi Bagi Masyarakat Surat Edaran Bupati Bojonegoro. (Foto: tangkapan layar)

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik (Perpres) Indonesia Nomor 14 Tahun 2021. Terkait perubahan dan Perpres Nomor 99 tentang pengadaan vaksin sekaligus penanggulangan wabah Covid-19.

Maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengeluarkan beberapa ketentuan. Diantaranya, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

"Dalam SE Pemkab Bojonegoro menyebutkan empat poin ketentuan kewajiban vaksinasi agar menyeluruh pada masyarakat," tegas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio.

Selanjutnya, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tetapi tidak mengikuti vaksin Covid-19 dikenakan sanksi administratif sebagaimana tersebut dalam pasal 13 A ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021.

"Sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial. Serta penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintah bagi yang tidak mengikuti vaksinasi," ucap Triguno.

Kepada OPD penyelenggara pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran. "Dan bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi Covid-19, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter puskesmas atau dokter rumah sakit," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : vaksin, bojonegoro, pemkab, covid-19, surat edaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat