Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tahun 2022, Pemkab Bojonegoro Salurkan Insentif Ketua RT/RW

blokbojonegoro.com | Tuesday, 23 November 2021 13:00

Tahun 2022, Pemkab Bojonegoro Salurkan Insentif Ketua RT/RW Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah memberikan sambutan dalam pembinaan pengurus RT/RW. (Foto: Humas Pemkab untuk blokBojonegoro.com)

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) akan memberikan insentif bagi ketua RT dan RW.  Insentif tersebut diharapkan bisa membantu dan mendukung meningkatkan kinerja pemerintah desa (Pemdes) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menegaskan, dalam rangka pelaksanaan visi misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023. Maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan insentif kepada Ketua RT dan RW se-Kabupaten Bojonegoro.

Ketua RT dan RW akan menerima Insentif setiap bulan dengan mekanisme pencairan tiap bulan atau tiga bulan. Pemberian insentif yang intensif akan diberikan kepada Ketua RT/RW setiap bulan, anggaran sudah masuk dalam perencanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022.

"Dengan mekanisme Bantuan Keuangan Khusus kepada desa dan tidak mempengaruhi honor RT/RW yang selama ini diterima dari Kepala Desa yang sumbernya dari ADD,” terang Bupati Anna, dalam kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas penguatan lembaga kemasyarakatan desa untuk pengurus RT dan RW se-Kabupaten Bojonegoro, Selasa (23/11/2021).

Oleh karena itu pembinaan dimaksud salah satunya adalah untuk pemutakhiran data Ketua RT/RW, yaitu mengecek keberadaan domisili dan apakah ketua RT/RW tersebut masih menjabat sesuai SK Kades guna persiapan pelaksanaan program pemberian insentif tersebut.

Dengan adanya Program penerimaan insentif ini diharapkan Ketua RT/RW akan terus bersemangat meningkatkan kinerjanya dalam membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa.

"Ini mengingat peran penting dan sentral Ketua RT/RW sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang merupakan mitra pemerintah desa dalam membantu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.

Bupati Bojonegoro juga berpesan, kepada Ketua RT/RW untuk membantu Kades untuk mendata Lansia yang belum melakukan vaksinasi. Karena para lansia juga sangat membutuhkan vaksinasi karena merupakan kelompok usia yang rentan terhadap Covid 19.

"Pendekatan melalui ketua RT RW ini dirasakan lebih efektif, karena rerata para lansia enggan bahkan takut untuk divaksin. Target vaksinasi lansia maksimal tanggal 23 Nopember 2021 sudah bisa tuntas terlaksana di Kabupaten Bojonegoro sehingga bisa segera mencapai level 1," papar Bupati Anna.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, dr. Ani Pujiningrum, menyampaikan tentang peran penting Ketua RT/RW dalam mendukung Vaksinasi Lansia di Bojonegoro

"Vaksinasi Lansia bisa dilaksanakan di rumah bidan atau ketua RT/RW sesuai keinginan para lansia. Jika tidak bisa datang, maka para lansia akan dijemput gugus tugas di desa," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : Pemkab, Bojonegoro, dinas pmd, insentif, rt, rw, pemdes, apbd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini