12:00 . Ayo Ikuti, Lomba Desai Logo Hari Jadi Bojonegoro ke 348   |   11:00 . Ha..! Kapasitas Lapas Bojonegoro 133, Dijejali 400 Warga Binaah   |   08:00 . Susun RKPD 2026, Bupati Bojonegoro Tekankan Berbasih Masalah di Masyarakat   |   07:00 . Ini Tata Tertib Wawancara bagi Peserta Seleksi Beasiswa Zakat Indonesia 2025   |   06:00 . Ingin Tau NU FEST 2025 Secara Detail, Simak PodCast Ini   |   23:00 . Tertib RuMiJa Jadi Syarat Peningkatan Infrastruktur Jalan   |   22:00 . Ayo..! Nobar Timnas Vs Vietnam di D'Konco Cafe   |   21:00 . Terbentuk 1 Bulan, Entrophy Band Sudah Borong Prestasi Festival Musik Pelajar   |   20:00 . Pemkab Bojonegoro Gelontor APBD 2025 ke Instansi Versital Senilai Rp37,2 Miliar   |   19:00 . Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Kurir di Bojonegoro, Korban Alami Luka Cakaran Dileher   |   18:00 . Buntut Ricuh di Lapas Kelas II A Bojonegoro, 10 Napi Dipindah ke Nusakambangan   |   17:00 . Kurir Paket di Bojonegoro Dianiaya Pelanggan, Korban Lapor Polisi   |   16:00 . Overload dan Butuh Relokasi, Lapas Bojonegoro Rawan Jebol   |   15:00 . Jaga Warisan Alam, Satgas TMMD Bersama Warga Bersihkan Sumber Air Ubalan   |   14:00 . Dua Pekan, Polisi Tindak 17.428 Pelanggar Lalu Lintas di Bojonegoro   |  
Tue, 29 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Liga 3 Jawa Timur 2021

Manajemen Persibo Banding Atas Putusan Komdis

blokbojonegoro.com | Saturday, 04 December 2021 11:00

Manajemen Persibo Banding Atas Putusan Komdis Caption: Abdulloh Umar bersama Sally Atyasasmi saat pertandingan Persibo (Foto: Persibo untuk blokBojonegoro.com)

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com – Setelah Komdis Asprov PSSI Jatim menjatuhkan sanksi yang dianggap menejemen Persibo Bojonegoro tidak fair dan cenderung tendensius, maka upaya banding langsung dilakukan.

[Baca juga: Persibo Bojonegoro Diberikan Sanksi Komdis PSSI Jatim ]

Surat keputusan Nomor : 003/KOMDIS/PSSI-JTM-X1-2021, serta dipublikasikan pada laman pssijatim.com. Berdasarkan surat tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan hukuman kepada Klub Persibo Bojonegoro, hal ini dilaksanakan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Tim Persibo Bojonegoro, dalam pertandingan Liga 3 Zona Jatim melawan Mitra Surabaya, pada kamis, 2 Desember 2021.

Dalam surat tersebut, menyatakan bahwa Klub Persibo Bojonegoro telah bersalah, memainkan pemain tidak sah. Karena menggunakan identitas, yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jawa Timur dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain ( DSP ), sebagaimana dimaksud pasal 56 kode disiplin PSSI.

[Baca juga: Umar: Sanksi Komdis ke Persibo Tak Fair, Kita Dicurangi ]

Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum Klub Persibo Bojonegoro dengan sanksi dinyatakan kalah 0-3 pada pertandingan, antara Persibo Bojonegoro melawan Mitra Surabaya tanggal 2 Desember 2021, di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik sesuai dengan pasal 28 kode disiplin PSSI dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ).

Seperti diketahui, pertandingan Persibo Bojonegoro melawan Mitra Surabaya dimenangkan anak asuh dari Coach M. Fachruddin berhasil merobek gawang dari Mitra Surabaya, di Menit ke 31. Gol tersebut dijebloskan oleh Mohammad Ifan Efendy (21) dengan memanfaatkan tendangan dari sudut lapangan. Dengan hasil tersebut, semestinya Persibo Bojonegoro melaju ke babak 16 besar.

“Kita segera banding, karena ini jelas-jelas merugikan Persibo Bojonegoro,” kata CEO Persibo Bojonegoro, Abdulloh Umar. [ito/lis]

 

Tag : Komdis, pssi jatim, Persibo, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat