Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Temuan Keanggotaan Ganda, Ini Langkah KPU Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Thursday, 01 September 2022 21:00

Temuan Keanggotaan Ganda, Ini Langkah KPU Bojonegoro

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, saat ini tengah memasuki pendaftaran Partai politik (parpol). Pada proses ini pula, terdapat tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, yang mana terdapat temuan keanggotaan ganda pada parpol.

Hal ini dibenarkan oleh Fatma Lestari selaku Divisi Teknis KPU Bojonegoro usai sosialisasi Keputusan KPU 309 Tahun 2022 tentang pedoman teknis, ferivikasi, dan penetapan partai politik, Kamis (1/9/2022).

"Tadi disampaikan banyak kegandaan (anggota) dengan partai yang lain. Proses kegandaan ini namanya ganda eksternal, kami tetap melaksanakan proses klarifikasi," ungkapnya kepada blokBojonegoro.com

Anggota pada parpol yang ganda, sambung Fatman, misal partai A sama B, samasama satu orang, maka dia akan menyertakan surat pernyataan yang diupload ke dalam Sipol.

"Kita akan tindaklanjuti tanggal 4 dan 5 nanti," jelasnya.

Diketahui, saat ini KPU Bojonegoro tengah menapaki tahapan verivikasi administrasi sampai 6 September 2022 mendatang. Kemudian, ada pula tahapan-tahapan tertentu yakni pada Minggu dan Senin (4-5/9/2022) yakni proses verifikasi afministrasi klarifikasi kegandaan anggota.

"Di Bojonegoro total ada 24 partai, dan yang datang saat acara sosialisasi ada 19 partai," tutupnya. [feb/ito].

BACA BERITA blokBojonegoro.com SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Tag : pemilu, bawaslu, bojonegoro, kpu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini