Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Berupaya Optimalkan Pencarian ADD Tahap II

blokbojonegoro.com | Tuesday, 01 November 2022 12:00

Pemkab Bojonegoro Berupaya Optimalkan Pencarian ADD Tahap II

 

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, usai menuntaskan realisasi pencairan ADD Tahap I Tahun 2022 untuk 419 desa. Saat ini terus berupaya mengoptimalkan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2022. 

Proses pencairan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan Pemkab Bojonegoro juga terus berupaya untuk mencari solusi terbaik untuk mempercepat realisasi pencairan ADD tahap berikutnya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Machmuddin menjelaskan, pada prinsipnya ketentuan terkait persyaratan salur ADD, BHPD (Bagi Hasil Pajak Daerah) dan BHRD (Bagi Hasil Retribusi Daerah) telah diatur pada Pasal 15 Peraturan Bupati Bojonegoro. Nomor 32 Tahun 2015. 

"Perbup ini terkait pedoman pengelolaan alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah untuk setiap desa di Kabupaten Bojonegoro," terang Machmuddin. 

Machmuddin menjelaskan, dalam ketentuan Perbup Nomor 32 Tahun 2015. Pasal 15 ayat (1) mengatur persyaratan pengajuan permohonan penyaluran ADD, BHPD dan BHRD. Yakni apabila telah diverifikasi dan direkomendasi oleh tim pendamping kecamatan dengan tiga pertimbangan. 

Pertama, semua pekerjaan tahap sebelumnya telah dilaksanakan, dipertanggungjawabkan dan dilaporkan sesuai ketentuan. Kedua, telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasarkan target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan tahun berkenaan. 

"Ketiga, mematuhi kebijakan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan amar putusan PTUN," ucapnya.

Untuk mencukupi dokumen, DPMD juga sudah berkirim surat kepada Kepala Desa melalui Camat. Isinya memberitahukan desa terkait mekanisme penyaluran, pemungutan dan penyetoran PBB P2 dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2).

"Memang dapat dikecualikan apabila ada persetujuan Bappeda. Tentunya apabila memang dapat diberikan mengingat dasar penyaluran sesuai target kinerja yang ditetapkan," pungkasnya.[liz/lis]

 

 

 

Tag : Pemkab, add, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini