13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |  
Sun, 24 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

BHP Surabaya Gelar FGD Pengurusan dan Penyelesaian Masalah Perwalian dan Pengampuan

blokbojonegoro.com | Thursday, 16 March 2023 15:00

BHP Surabaya Gelar FGD Pengurusan dan Penyelesaian Masalah Perwalian dan Pengampuan

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya hari ini menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Pengurusan dan Penyelesaian Masalah Perwalian dan Pengampuan. Acara yang membawa tema “Akibat Hukum Peralihan Harta/Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dalam Perwalian dan Orang Dalam Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali/Pengampu Pengawas Balai Harta Peninggalan” dipusatkan di area Eastern Hotel Jl. Veteran Bojonegoro, Kamis (16/3/2023).

FGD dihadiri oleh Perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan BHP se-Indonesia yang meliputi Medan, Jakarta, Semarang, Makasar, Surabaya, Balai Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro, dan Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kegiatan ini juga diikuti peserta dari Notaris, Kantor Pertanahan, Perbankan, Akademisi, Dinas Sosial, LSM Pemerhati anak, Perwakilan Camat, Perwakilan Lurah, dan media masa.

Narasumber dalam acara ini dihadirkan dari Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo Hantoro, S.H., M.H., Kantor Pertanahan Bojonegoro Ahmad Hilman Afandi, A.Ptnh., M.H., Universitas Bojonegoro Bukhari Yasin, S.H., M.H., dan BHP Surabaya Kurniawati, S.H.

Balai Harta Peninggalan Surabaya merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.

Kepala Balai Harta Peninggalan Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning, S.H., M.H. mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Jawa Timur Drs. Imam Jauhari, S.H., M.H., yang berhalangan hadir menuturkan, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja, Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan ini sering bersentuhan dengan Pengadilan, karena beberapa tugas dan funginya dilaksanakan setelah adanya Putusan dan atau Penetapan dari Pengadilan," ujarnya

Sebagian dari masyarakat mungkin sangat awam mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan atau bahkan ada sebagian dari Bapak Ibu yang baru pertama kali mendengar instansi Balai Harta Peninggalan. Tidak dipungkiri bahwa instansi bentukan Belanda ini memang jarang terdengar di telinga kita meskipun instansi ini sudah berumur lebih dari 300 tahun.

Jenis pelayanan di Balai Harta Peninggalan memang berbeda dengan instansi di Kementerian hukum dan HAM lainnya sehingga hanya masyarakat tertentu yang membutuhkan pelayanan Balai Harta Peninggalan. Bahkan tidak jarang disalah persepsikan bahwa Balai Harta Peninggalan merupakan instansi yang menyimpan barang-barang purba kala maupun peninggalan kerajaan.

"Jelas hal ini yang perlu kita luruskan dan mesti kita lakukan sosialisasi secara masif untuk menyadarkan masyarakat mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan," lengkap Hendra Andy Satya Gurning.

Dengan adanya Balai Harta Peninggalan ini maka negara selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melindungi hak keperdataannya. FGD Pengurusan dan Penyelesaian Masalah Perwalian dan Pengampuan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal melindungi hak keperdataan seluruh masyarakat khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak di bawah umur dan orang yang berada di bawah pengampuan terhadap aset maupun harta yang dimilikinya.

Selain itu, menjadi kewajiban kita bersama untuk bergandeng tangan dalam hal memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara luas agar keadilan dapat dirasakan ditengah masyarakat dengan hadirnya negara dalam setiap lini kehidupan, bukan untuk mengatur kebebasan masyarakat, akan tetapi memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur,  sangat bangga dan mengapresiasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya atas capaian dan terobosannya yang dilakukan dalam membangun kerjasama dengan setiap Pengadilan yang berada di wilayah kerjanya sebagaimana telah adanya MOU dengan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Pengadilan Tinggi Samarinda, untuk mengirimkan Salinan Penetapan Perwalian dan Pengampuan yang telah diputus oleh setiap Pengadilan Negeri.

"Ini merupakan capaian dan terbosan yang luar biasa yang harus kami apresiasi," jelasnya.

Bahkan dalam MOU tersebut, Balai Harta Peninggalan Surabaya juga menciptakan aplikasi percepatan penyampaian putusan dari masing-masing Pengadilan Negeri, sehingga jelas sangat membantu Balai Harta Peninggalan Surabaya maupun Pengadilan Negeri dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

"Kami seluruh jajaran yang ada di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur siap membantu dan memfasilitasi Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam menjalankan tugasnya khususnya dalam hal pengawasan kepada Wali dan Pengampu. Ini merupakan komitmen kami dalam memajukan Kementerian Hukum dan HAM semakin unggul dan semakin pasti," tukasnya. 

Dalam FGD ini, diharapkan eksistensi kewenangan Balai Harta Peninggalan selaku Wali Pengawas dan Pengampu Pengawas dapat tersosialisasi, serta terciptanya pemahaman dan persepsi yang sama kepada stakeholder terkait mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan berkaitan dengan perwalian anak di bawah umur dan pengampuan terhadap orang yang tidak cakap dalam menjalankan kepentinganya karena dungu, gila atau mata gelap, boros, dan lemah akal, yang nantinya akan meningkatkan kerja sama antara Balai Harta Peninggalan dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan Perwalian dan Pengampuan.[feb/ito]

 

Tag : Fgd, Bhp, Surabaya, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat