Hukum Menggendong Anak saat Salat
blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 March 2023 11:00
Reporter: Nidlomatum MR
blokbojonegoro.com - Sebagai orang tua seringkali ketika sembahyang menunaikan ibadah salat kita dihadapkan pada kondisi anak rewel dan tidak ada yang menjaga sehingga perlu kita gendong. Lalu bagaimana hukum menggendong anak ketika salat?.
Dilansir dari rubrik keislaman di www.nu.or.id bahwa hukum menggendong anak ketika salat diperbolehkan asal tidak melakukan gerakan-gerakan yang membatalkan salat seperti bergerak tiga kali atau bergerak terus menerus.
Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik dari Abi Qotadah. Dikisahkan Nabi Muhamad pernah menggendong Umamah bin Zainab dan Abu Al-'ash bin Robi'ah.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَ
Artinya, “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).
Namun, selanjutnya (Imam Syafi’i, Musnad Imam asy-Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1951 M/1370 H], halaman 369) menjelaskan.
بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة
Meski demikian pembolehan ini dengan syarat baju yang dipakai anak dan badannya dalam keadaan suci. Jadi yang perlu diperhatikan saat menggendong anak ketika salat, adalah tidak melakukan gerakan yang membatalkan salat dan memastikan baju dan badan anak dalam keadaan suci. Demikian hukum menggendong anak ketika salat semoga bermanfaat.
Tag : Hukum, anak, sembahyang
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini