Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berikut, Jadwal dan Waktu Pengajuan Balon DPR Pemilu 2024

blokbojonegoro.com | Monday, 01 May 2023 11:00

Berikut, Jadwal dan Waktu Pengajuan Balon DPR Pemilu 2024

Reporter : M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Runtutan proses menuju Pemulihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 terus bergulir. Terdekat, awal bulan Mei 2023 telah memasuki tahapan pengajian Bakal Calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, berikut DPD masing-masing wilayah Provinsi.

Tahapan pengajuan balon Anggota DPR oleh Partai Politik (Parpol) mulai dari DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk semua Daerah Pemilihan (Dapil) di seluruh Indonesia, serta balon DPD di Provinsi masing-masing sesuai daerah dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023.

"Sebagaimana jadwal di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal kegiatan Pemilu Tahun 2024 yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian bakal calon DPD," buka Idham Holik, Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam konferensi pers.

Ditambahkan Holik, bakal calon anggota DPR RI untuk semua Dapil akan dilakukan oleh pimpinan pusat Parpol mendaftarkannya di kantor KPU pusat. Kemudian untuk balon DPRD Provinsi dilakukan oleh pengurus partai provinsi ke kantor KPU Provinsi, juga pendaftaran anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh pengurus parpol di Kabupaten/Kota ke kantor KPU wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.

"Dibuka jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, dan 

hari terakhir 14 Mei 2023 jam 08.00 WIB sampai 23.59 WIB," imbuh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui channel YouTube KPU RI tadi.

Demikian pula pengajuan balon anggota DPD berlaku demikian. Dan yang dapat mendaftar, hanya bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan sebagaimana telah dilakukan sejak tanggal 16 Desember 2022 ke KPU Provinsi masing masing.

"Daftar nama calon anggota DPR harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat Parpol, oleh karena itu semua Parpol peserta Pemilu yang sudah ditetapkan KPU akan menyampaikan SK yang menyebut persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD di semua tingkat Dapil kepada KPU pusat," tandasnya.

Nantinya daftar nama tersebut akan diunggah melalui aplikasi alat bantu sistem informasi pencalonan (Silon), untuk kemudian KPU pusat, KPU provinsi, KPU Kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama-nama yang diajukan oleh pengurus parpol di semua tingkatan sudah sesuai dan sama dengan SK yang disodorkan. [feb/col]

 

 

 

Tag : Balon, caleg, DPR, ri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini