15 Anak di Bojonegoro Minta Status Ayah, Ini Sebabnya
blokbojonegoro.com | Monday, 19 June 2023 15:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro langsung kebanjiran pengajuan asal-usul anak sejak Januari hingga Mei 2023. Setidaknya PA sendiri telah menerima 15 pengajuan asal-usul anak dari masyarakat.
Hal ini mengalami kenaikan lebih banyak sejak 2 tahun terakhir, yakni tahun 2021 sebanyak 12 dan tahun 2022 sebanyak 13 pengajuan.
"Sampai bulan Mei perkara asal usul anak ada 15, ini termasuk tinggi. Mengapa perkara asal usul anak terjadi, sebab kedua orang tua melakukan pernikahan secara siri," ungkap Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikhin Jamik.
Kemudian usai menikah siri dengan cara Agama islam, lahirlah anak tersebut. Misalnya pasangan tersebut menikah siri tahun 2020, kemudian tahun 2021 dia lahirlah anak. Dan di awal 2023 melakukan pernikahan yang dicatatkan dihadapan Kantor Urusan Agama (KUA).
"Untuk mengesahkan anak yang lahir dari sebuah pernikahan siri, perlu mengajukan asal usul anak dengan tujuan mendapatkan kepastian hukum," ucapnya.
Lanjut Solikhin Jamik, apabila di legalkan maka anak yang lahir menjadi sah secara pernikahan siri. Banyaknya asal usul anak juga membuktikan bahwa masih sangat menjamur di publik sebuah praktik pernikahan siri.
Jika tidak di legalkan akan menjadi sangat amat berbahaya. Karena pernikahan yang tidak memiliki kepastian hukum, dan kekuatan hukum akan berakibat sangat amat fatal.
"Mulai status anak, status harta dan pernikahan yang semuanya tidak punya perlindungan," bebernya. [liz/lis]
Tag : Hukum, anak, status, pengadilan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini