06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

15 Anak di Bojonegoro Minta Status Ayah, Ini Sebabnya

blokbojonegoro.com | Monday, 19 June 2023 15:00

15 Anak di Bojonegoro Minta Status Ayah, Ini Sebabnya

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro langsung kebanjiran pengajuan asal-usul anak sejak Januari hingga Mei 2023. Setidaknya PA sendiri telah menerima 15 pengajuan asal-usul anak dari masyarakat.

Hal ini mengalami kenaikan lebih banyak sejak 2 tahun terakhir, yakni tahun 2021 sebanyak 12 dan tahun 2022 sebanyak 13 pengajuan. 

"Sampai bulan Mei perkara asal usul anak ada 15, ini termasuk tinggi. Mengapa perkara asal usul anak terjadi, sebab kedua orang tua melakukan pernikahan secara siri," ungkap Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikhin Jamik. 

Kemudian usai menikah siri dengan cara Agama islam, lahirlah anak tersebut. Misalnya pasangan tersebut menikah siri tahun 2020, kemudian tahun 2021 dia lahirlah anak. Dan di awal 2023 melakukan pernikahan yang dicatatkan dihadapan Kantor Urusan Agama (KUA). 

"Untuk mengesahkan anak yang lahir dari sebuah pernikahan siri, perlu mengajukan asal usul anak dengan tujuan mendapatkan kepastian hukum," ucapnya. 

Lanjut Solikhin Jamik, apabila di legalkan maka anak yang lahir menjadi sah secara pernikahan siri. Banyaknya asal usul anak juga membuktikan bahwa masih sangat menjamur di publik sebuah praktik pernikahan siri.

Jika tidak di legalkan akan menjadi sangat amat berbahaya. Karena pernikahan yang tidak memiliki kepastian hukum, dan kekuatan hukum akan berakibat sangat amat fatal. 

"Mulai status anak, status harta dan pernikahan yang semuanya tidak punya perlindungan," bebernya. [liz/lis]

 

Tag : Hukum, anak, status, pengadilan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat