Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Wacana Penghapusan Kelas 1,2, 3 BPJS Tunggu Perpres

blokbojonegoro.com | Sunday, 25 June 2023 08:00

Wacana Penghapusan Kelas 1,2, 3 BPJS Tunggu Perpres

Reporter: Nidlomatum MR

blokbojonegoro.com - Wacana penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan masih terus disiapkan aturannya. Dalam keterangan persnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal tetap menghapus kelas ini dan mengubahnya dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Aturan ini masih menunggu rampungnya Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam siaran persnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, wacana penghapusan kelas ini masih menunggu Perpres-nya rampung. Menurutnya, kebijakan ini diambil karena pemerintah berusaha menstandarisasi terlebih dahulu kelas rawat inap bagi para peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

"Ini yang kita akan sampai dengan 2025, ini yang akan kita lakukan. Jadi artinya kelas 1, 2, 3 itu sudah tidak ada lagi, jadi akhirnya akan menjadi kelas standar yang sama," ucap Nadia dikutip dari CNBC Indonesia.

"Tapi ini tentunya akan kita berlakukan sampai dengan aturan aturannya itu memang ada, karena sampai saat ini kita tahu perpresnya masih mengatur tentang kelas kelas itu ya kelas 1, 2 dan 3 seperti itu," ujar Nadia.

Ia menuturkan, penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan ini karena pemerintah ingin taat pada amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU itu memerintahkan pemerintah untuk adil dalam memberikan fasilitas kesehatan masyarakat.

"Tentunya kita tahu bahwa di dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 itu, itu juga sudah mengamanatkan, mengarah ya, bahwa memang untuk adanya kesamaan dan keadilan standar daripada kelas perawatan,vini kita menuju ke arah sana," tutur Nadia.

Adapun, fokus pemerintah saat ini yang baru menstandarisasi ruang rawat inap kelas 3 karena perbedaan fasilitasnya yang paling mencolok di antar rumah sakit. Sementara itu, untuk kelas 1 dan 2 menurutnya hampir semua seragam, maka kelas 3 ditetapkan harus sesuai 12 kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ada yang misalnya satu ruangan itu diisi 4 tempat tidur, ada satu ruangan yang diisi 6 bahkan sampai 8 tempat tidur. Bahkan, kemudian ada yang kamar mandi di dalam, ada kamar mandi di luar, dan kemudian kalau kita lihat masih banyak ya yang kemudian tidak punya bel untuk memanggil perawat," ungkapnya.

Oleh sebab itu, sejak Januari 2023 hingga Juli 2025, rumah sakit yang ada di Indonesia harus memiliki fasilitas ruang rawat inap kelas 3 yang sesuai standar 12 kriteria pemerintah. Setelah periode transisi itu, menurut Nadia tidak lagi boleh ada RS yang fasilitasnya berbeda untuk ruang rawat inap kelas 3.

"Sampai akhir 2025 nanti peserta Jaminan Kesehatan Nasional itu sudah punya Kelas perawatan yang sama, tapi tentunya ini akan distandarkan ya, jadi ada 12 kriteria ya," ujar Nadia. [lis]

 

 

Tag : BPJS, kesehatan, kelas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini