Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tebar Benih Ikan, Disnakkan Ajak Warga Dukung Program Gemarikan

blokbojonegoro.com | Sunday, 02 July 2023 11:00

Tebar Benih Ikan, Disnakkan Ajak Warga Dukung Program Gemarikan

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Penebaran atau restocking benih ikan di sejumlah perairan umum di Kabupaten Bojonegoro membuahkan hasil. Bahkan warga juga ikut merasakan hasil restocking dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro. 

Program restocking juga sebagai upaya mendukung program gerakan masyarakat makan ikan (Gemarikan) yang dilaksanakan oleh pemerintah. Dan sebagai kegiatan kampanye sekaligus promosi.

Penangkapan ikan hasil penyebaran benih ikan di antaranya dilakukan di Desa Samberan Kecamatan Kanor dan Embung Desa Prangi Kecamatan Padangan, serta di SDN Sugihwaras III.

Kepala Bidang Perikanan Bojonegoro, Cholilur Rohman mengatakan, penebaran benih ikan/restocking bertujuan meningkatkan gizi masyarakat terutama protein hewani yang berasal dari ikan. Selain itu, langkah menebar benih ikan juga sebagai upaya pelestarian sumberdaya ikan.

"Untuk meningkatkan produksi ikan dan meningkatkan produktivitas perairan umum seperti embung, waduk, dan sungai di Kabupaten Bojonegoro,” tutur Cholilur Rohman.

Sementara itu, berdasarkan data tahun 2022 benih ikan tawes yang sudah ditebar di perairan umum dan benih ikan nila di kolam total sebanyak 987.300 ekor. Benih ikan tersebar di 26 Kecamatan dan 107 Desa, penebaran benih ikan di perairan umum tersebut diharapkan bisa menyeimbangkan ekosistem di air tawar.

"Memberi harapan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi ikan setiap hari. Juga mendukung program Gemarikan yang dilaksanakan oleh pemerintah, sebagai kegiatan kampanye dan promosi," ucapnya. 

Pemkab juga mengimbau masyarakat dalam melaksanakan aktivitas penangkapan ikan agar tidak menggunakan bahan. Terutama alat atau cara yang dapat merusak sumberdaya ikan maupun lingkungannya.

"Menggunakan bahan peledak, kimia, setrum dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan. Sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,” bebernya. [liz/lis]

Tag : ikan, benih, disnakkan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini